Mulai Tahun 2026, Masa Tunggu Haji Cuma 26 Tahun, Ini Daerah yang dapat Kuota Paling Besar
Dengan pola ini, provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Mulai tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menerapkan sistem baru dalam pembagian kuota haji antarprovinsi.
Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan pola ini, provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat masa tunggu jemaah antar provinsi menjadi lebih seimbang dan adil.
Rumus Baru Pembagian Kuota
Kemenhaj RI menjelaskan, sistem pembagian kuota kini menggunakan rumus:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Baca juga: DPR RI dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2026 Rp 54.194.366, Kuota Haji 221.000 Orang
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420 jemaah, perhitungannya menjadi: 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.
Melalui mekanisme ini, pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh Indonesia.
Masa Tunggu Lebih Seimbang
Kemenhaj RI menegaskan, kebijakan baru ini mampu menekan kesenjangan masa tunggu yang selama ini sangat tinggi antarprovinsi.
“Setelah kami hitung menggunakan rumus daftar tunggu, ditemukan hasil bahwa seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu yang relatif sama. Misalnya, di Aceh masa tunggunya 26 tahun, tak ada lagi yang mencapai lebih dari 40 tahun, ini berlaku untuk semua provinsi,” jelas Wakil Kemenhaj RI, Dahnil Anzar dikutip dari Instagram Kemenhaj.
Kebijakan berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan setidaknya selama tiga tahun ke depan dan akan dievaluasi secara berkala agar tetap adaptif terhadap dinamika pendaftar haji di setiap daerah.
Baca juga: Kartu Nusuk Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026, Ini Tiga Fungsinya
Komitmen Keadilan dan Transparansi
Kemenhaj RI menegaskan, keadilan waktu tunggu juga berarti keadilan dalam nilai manfaat setoran haji. Pemerintah berkomitmen menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Rumusan Alokasi Kuota Jamaah Haji
- Provinsi Aceh, daftar tunggu 144.076, alokasi kuota 5.426.
- Provinsi Sumatera Utara, daftar tunggu 156.992, alokasi kuota 5.913.
- Provinsi Sumatera Barat, daftar tunggu 104.293, alokasi kuota 3.926.
- Provinsi Riau, daftar tunggu 124.313, alokasi kuota 4.682.
- Provinsi Jambi, daftar tunggu 86.992, alokasi kuota 3.276.
- Provinsi Sumatera Selatan, daftar tunggu 156.519, alokasi kuota 5.895.
- Provinsi Bengkulu, daftar tunggu 35.941 alokasi kuota 1.354
- Provinsi Lampung, daftar tunggu 154.713 alokasi kuota 5.827.
- Provinsi DKI Jakarta, daftar tunggu 207.597, alokasi kuota 7.819
- Provinsi Jawa Barat, daftar tunggu 787.071, alokasi kuota 29.643
- Provinsi Jawa Tengah, daftar tunggu 905.976, alokasi kuota 34.122
- Provinsi DI Yogyakarta, daftar tunggu 99.511, alokasi kuota 3.748
- Provinsi Jawa Timur, daftar tunggu 1.126.047, alokasi kuota 42.403
- Provinsi Bali, daftar tunggu 18.539, alokasi kuota 698
- Provinsi NTB, daftar tunggu 153.957, alokasi kuota 5.796.
- Provinsi NTT, daftar tunggu 13695, alokasi kuota 516
(Serambinews.com/Firdha)
| Bupati Sarjani Janjikan Umrah Jika Juara Satu, Pelepasan Kafilah Pidie ke MTQ Provinsi di Pijay |
|
|---|
| Pekerja Terpelecet Bikin Tiang Lampu Jatuh hingga Area Sumur Bor di Alue Peuno Peusangan Terbakar |
|
|---|
| Pria di Subulussalam Sulit Poligami, Populasinya Dominan, Ini Datanya |
|
|---|
| Suasana Duka Selimuti Rumah Eks Anggota DPRA Tezar Azwar, Ini Kata Sang Ayah Saat Lepas "Kepergian" |
|
|---|
| Harga Emas di Langsa Masih di Atas Rp 7 Juta Per Mayam, Cek Pasaran 30 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.