Briptu ZA Anggota Polda Banten Masuk DPO, Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri
Dian menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.
Selain dicari penyidik Ditreskrimum, ZA juga tengah diburu oleh Bidpropam Polda Banten untuk penegakan etik.
"Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," ujarnya.
ZA, warga Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 172 sentimeter dengan berat badan sekitar 80 kilogram.
Rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, berbadan gemuk berisi, mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, dan bibir agak tebal.
"Informasi dari keluarga, teman, maupun pacarnya tidak ada yang tahu. Makanya tahapan itu (pengejaran) sudah kita lalui, sehingga diterbitkan DPO," tutur Endang.
ZA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca juga: 55 Santri dan Alumni Dayah Insan Qur’ani Wakili Daerah Masing-masing di MTQ Aceh 2025 Pidie Jaya
Baca juga: Tempat Usaha Sapu Lidi Milik Hamdani di Peusangan Bireuen Terbakar
Baca juga: RSJ Aceh Satu-satunya Rumah Sakit di Aceh yang Layanannya Paripurna
Sumber: Kompas.com
| Sosok Erni Yuniati, Dosen di Jambi Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Bripda Waldi, Dipicu Asmara |
|
|---|
| Briptu Abraham Anggota Polres Asmat Meninggal Dibacok Pria Mabuk, Diserang Tiba-tiba dari Belakang |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem, Masuk TNI dan Polri Harus Tes Baca Alquran |
|
|---|
| Kapolres Aceh Timur Lantik Kasat Reskrim dan Rombak Jajaran Pejabat Utama |
|
|---|
| Sosok Thoriq, Lecehkan Wanita Shalat di Masjid Bandar Lampung, Tindih Korban saat Sujud Karena Nafsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.