Briptu ZA Anggota Polda Banten Masuk DPO, Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri

Dian menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Seorang anggota Polda Banten berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Polri.  

Selain dicari penyidik Ditreskrimum, ZA juga tengah diburu oleh Bidpropam Polda Banten untuk penegakan etik.

"Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," ujarnya.

ZA, warga Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 172 sentimeter dengan berat badan sekitar 80 kilogram.

Rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, berbadan gemuk berisi, mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, dan bibir agak tebal.

"Informasi dari keluarga, teman, maupun pacarnya tidak ada yang tahu. Makanya tahapan itu (pengejaran) sudah kita lalui, sehingga diterbitkan DPO," tutur Endang.

 ZA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: 55 Santri dan Alumni Dayah Insan Qur’ani Wakili Daerah Masing-masing di MTQ Aceh 2025 Pidie Jaya

Baca juga: Tempat Usaha Sapu Lidi Milik Hamdani di Peusangan Bireuen Terbakar

Baca juga: RSJ Aceh Satu-satunya Rumah Sakit di Aceh yang Layanannya Paripurna

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved