Belum Puas Usai Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Reza Gladys Kini Incar Oky Pratama dan Doktif

Setelah Nikita Mirzani dipenjara, Reza Gladys kini bidik Oky Pratama dan Samira alias Doktif yang disebut mengusik bisnis skincare miliknya.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Revi C Rantung, @rezagladys
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani dan Reza Gladys di depan meja hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (kanan) Reza GladysSidang Kita Hajarlah (KOMPAS.com/Revi C Rantung, @rezagladys.) 

SERAMBINEWS.COM - Usai berhasil membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara, pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum ingin berhenti.

Ia dikabarkan kini mengincar dua orang baru yang tak lain merupakan orang terdekat Nikita, yakni Oky Pratama dan Samira atau yang dikenal publik sebagai Dokter Fiktif (Doktif).

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Putusan tersebut menjadi akhir dari perseteruan panjang antara kedua publik figur yang kerap saling sindir di media sosial itu.

Namun rupanya, bagi Reza Gladys, kemenangan hukum itu belum cukup. Ia mengaku masih memiliki urusan dengan beberapa pihak yang dianggap telah mengusik bisnis dan reputasi produk skincare miliknya.

Menurut laporan, Reza Gladys pernah melaporkan Oky Pratama dan Samira ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2024 lalu atas dugaan pencemaran nama baik dan gangguan terhadap usahanya

Perkara Utamanya

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyoroti tindakan Doktif yang melakukan review dan uji laboratorium terhadap produk kliennya. 

Menurutnya, tindakan tersebut melampaui kewenangan seorang dokter dan memasuki ranah yang seharusnya menjadi otoritas tunggal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan profesi dokter diatur ketat oleh undang-undang, di mana kewajiban utama seorang dokter adalah memberikan pelayanan kepada pasien, bukan menganalisis atau menilai produk komersial secara publik.

"Dia adalah seorang dokter yang pada prinsipnya dalam Undang-Undang 17 tahun 2023 di pasal 308, profesinya sebagai seorang dokter adalah hubungan dia dengan pasien, tidak terhadap produk," jelas Julianus.

Baca juga: Prompt Gemini AI Edit Foto Berbagai Musim, Ubah Fotomu Seperti Lagi Jalan-jalan di Luar Neger

DOKTIF BUKA SUARA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Doktif menyebut suami Reza Gladys sempat memintanya memalsukan hasil lab skincare-nya.
DOKTIF BUKA SUARA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Doktif menyebut suami Reza Gladys sempat memintanya memalsukan hasil lab skincare-nya. (Wartakota/Arie Puji)

"Karena produk itu adalah bagian dari Badan POM RI," lanjutnya.

Lebih lanjut, Julianus meluruskan kesalahpahaman publik terkait istilah overclaim yang sering muncul dalam perdebatan seputar produk skincare

Ia menegaskan istilah tersebut tidak dikenal dalam aturan hukum. 

Regulasi Resmi

Regulasi resmi yang berlaku adalah mengenai teknis klaim kosmetika, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved