Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Guru SMP, Begini Kejadiannya
Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan A.
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan A (27), sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur.
- A ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).
- A diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
SERAMBINEWS.COM, TRENGGALEK - Polisi menetapkan A (27), sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur.
Korban adalah Guru mata pelajaran seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
A adalah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
A ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).
A diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan A sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan A.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Baca juga: Bocah Laki-Laki 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama 3 Hari, Korban Alami Luka di Sekujur Tubuh
Motif Balas Dendam Dugaan Perusakan HP
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.
Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.
Kronologis Kejadian
Peristiwa berawal saat kegiatan belajar kelompok di kelas, di mana setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.
Namun, seorang siswi berinisial N diketahui menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran.
Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah. Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan.
“Sesuai aturan sekolah, jika siswa tidak patuh, kami akan menyita ponsel sesuai ketentuan,” kata Eko Prayitno, Selasa (4/11/2025).
Namun, langkah tersebut justru menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga siswi. Beberapa saat setelah pelajaran selesai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi, dengan nada tinggi dan memaki.
“Ada yang menelepon saya dengan nada marah, bahkan menantang berkelahi. Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” kata Eko.
Baca juga: Ibu dan Anak di Bangkalan Dianiaya Satu Keluarga Hingga Diancam Dibunuh, Gegara Bungkus Jajan
Korban Trauma
Eko Prayitno digampar dua kali di wajah oleh wali murid pasca ia menyita telepon genggam siswanya, pada Jumat (31/10/2025).
Penganiayaan yang dilakukan di depan rumahnya tersebut membekas di pikiran anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun hingga menimbulkan trauma.
"Kalau ada mobil yang lewat, (dia) langsung cari ibunya, tanya siapa yang datang," kata Eko, Senin (3/11/2025).
Eko menjelaskan, pelaku penganiayaan memang memarkirkan mobilnya tepat di depan rumah Eko.
Pelaku menunggu Eko pulang setelah menunaikan Salat Jumat sebelum melakukan aksi tak terpuji tersebut.
"Anak saya mendengar makian yang keras, suara tamparan juga terdengar," jelasnya.
Eko menceritakan, ia mendapatkan makian dan ancaman lebih kurang 10 menit. Sang pelaku juga meminta Eko untuk menemui ayah siswa yang disita HP nya tersebut di rumahnya di Kecamatan Pule.
"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko.
Eko berharap trauma anaknya tidak berkepanjangan dan tidak berdampak besar pada psikologisnya.
"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," sesalnya.
Baca juga: Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Dipecat, Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg
Baca juga: Begini Respons Kapendam IM soal Wacana Gubernur Aceh Masuk TNI Wajib Bisa Baca Al-Quran
Baca juga: VIDEO Seluruh Pelaku Penghilangan Nyawa Arjun Warga Aceh di Masjid Sibolga Berhasil Ditangkap
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Dipecat, Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg |
|
|---|
| Sosok Tata Maulana, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Bungkam saat Tiba di KPK |
|
|---|
| Reaksi Bobby Nasution Tekait Pemuda Aceh Dibunuh di Masjid Agung Sibolga: Sangat Disayangkan |
|
|---|
| DEM Aceh Kritik Surat Menteri ESDM, Faizar: Kewenangan Migas Aceh Hak Konstitusional! |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.