Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut

Khamozaro mengaku saat ini yang tersisa hanya baju dinas di badan, setelah api melalap kamar tidur dan dapur rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Damkar Medan
Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, rumah Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (3/11/2025) pukul 10.30 WIB.
  • Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/11/2025) pukul 10.00 WIB.
  • Khamozaro mengaku saat ini yang tersisa hanya baju dinas di badan, setelah api melalap kamar tidur dan dapur rumahnya.

 

SERAMBINEWS.COM - Sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, rumah Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (3/11/2025) pukul 10.30 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Sejak awal persidangan pada akhir September 2025, Khamozaro memimpin sidang perkara yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

Rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara terbakar, Selasa (4/3/2025) pagi.

Khamozaro Waruwu adalah ketua majelis hakim yang saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu. 

 
Kebakaran yang melalap rumah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan tersebut terjadi sekitar pukul 10.43 WIB. 

Akibatnya dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut hangus terbakar.

Khamozaro mengaku saat ini yang tersisa hanya baju dinas di badan, setelah api melalap kamar tidur dan dapur rumahnya.

"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya.

Rumah sederhana tempat tinggalnya dibeli pada 2009. Ia tinggal bersama istri di kediaman tersebut.

 
Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran.

Namun kata hakim yang menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, api berasal dari dalam kamar tidur.

"Dari Polsek Sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindak lanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," sebut dia.

Khamozaro mengatakan, saat kejadian rumah sedang kosong.

Istrinya 20 menit sebelum kejadian meninggalkan rumah.

"Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis," kata Khamozaro.

Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 11.18 WIB.

Muncul dugaan, kebakaran rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro Waruwu.

Baca juga: Gudang Sapu Lidi Milik Disabilitas Ludes Terbakar, Produk Siap Jual Jadi Abu

Khamozaro Tak Gentar

Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar

"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.

Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.

"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.

Baca juga: 3 Rumah Milik Purnawirawan di Banda Aceh Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal

Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal. 

Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.

Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.

"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut

Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar. 

Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.

KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.

Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:

1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)

3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Bitcoin Anjlok di Bawah Rp 1,67 Miliar, Ini Penyebabnya

Mualem: Nelayan Harus Jadi Ujung Tombak Kebangkitan Ekonomi Aceh

Baca juga: Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York, Jadi Walkot Muslim Pertama di Kota Terbesar di AS

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved