Pemuda Aceh Tewas Dikeroyok di Sibolga

Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda Aceh hingga Tewas di Masjid Sibolga: Tindak Tegas Para Pelaku

Dalam hal ini, Kemenag RI telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai koridornya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, di Kemenag RI, Rabu (5/11/2025). 

Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.

Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).

Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).

Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Sementara nasib para tersangka sudah ditahan oleh Polres Sibolga.

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

"Sementara itu tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Rustam.

 

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun Perdana di November 2025, Segini Dijual Per Mayam

Baca juga: 6 Mahasiswa UIN Walisongo Terseret Arus Sungai saat KKN di Kendal, 5 Meninggal, 1 Belum Ditemukan

Baca juga: VIDEO Houthi Siap Perangi Israel di Semua Tingkat, Klaim Yaman Semakin Kuat

 

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved