OTT KPK di Riau
Gubenur Riau Abdul Wahid Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Uang Dipakai ke Inggris dan Brasil
Johanis menjelaskan, dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank untuk memenuhi setoran “jatah preman” untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Jadi informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep mengatakan, hal ini sangat memprihatinkan karena Gubernur Riau Abdul Wahid pernah menyebutkan bahwa anggaran di Provinsi Riau mengalami defisit.
“Seharusnya dengan tidak adanya uang. Orang kan ini lagi susah nih. Enggak ada uang. Jangan dong minta. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, uang hasil pemerasan tersebut digunakan Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke sejumlah negara.
“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka terkait pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Calon Didukung Trump Kalah, Zohran Mamdani: New York Tetap Jadi Kota Para Imigran
Baca juga: FEB Unimal Gelar Internasional dari Lima Negara, Angkat Isu Inklusivitas dan Inovasi
Baca juga: Polda Aceh Siagakan Pasukan Gabungan Hadapi Potensi Bencana di Aceh Barat
Sumber: Kompas.com
| Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Ditangkap KPK, Rp 1,6 Miliar Disita, Singgung Jatah Preman |
|
|---|
| Sosok Tata Maulana, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Bungkam saat Tiba di KPK |
|
|---|
| OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar hingga Poundsterling, Segini Jumlahnya |
|
|---|
| Jejak Gubernur Riau Abdul Wahid, Pernah Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Ditangkap KPK |
|
|---|
| Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 4,8 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.