Jusuf Kalla Marah Lahan 16,4 Hektar Miliknya Dirampok Mafia Tanah: Mempertahankan Harta itu Syahid

Lahan seluas 16,4 hektar yang dibelinya sejak 35 tahun lalu itu dimenangkan oleh Lippo Group dari seorang penjual ikan yang mengakui tanah miliknya. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @Maze
MAFIA TANAH - Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025). Dirinya marah besar mengetahui tanahnya diambil alih PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group. 

“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.

JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK. 

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.

Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.

Baca juga: Evi Fatimah Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman, Sertifikat Berganti Nama Usai Sewakan Rumah

Dasar Hukum Lahan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut kliennya telah beroperasi lebih dari tujuh dekade dan menguasai lahan tersebut sejak 1993.

Ia menjelaskan kegiatan di lokasi itu berupa pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi.

Azis merinci empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi.

Ia menegaskan perolehan lahan melalui jual beli sah dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

Azis juga menyebut adanya permohonan eksekusi dari GMTD tertanggal 13 Agustus 2025 atas 163.362 meter persegi lahan berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.

Namun PT Hadji Kalla menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Pihak PT Hadji Kalla, BUKAN pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” ujarnya.

Baca juga: Sengketa Warisan, Ashanty Hubungi Nirina Zubir Hadapi Mafia Tanah

Tuding GMTD Rekayasa Hukum

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved