Jusuf Kalla Marah Lahan 16,4 Hektar Miliknya Dirampok Mafia Tanah: Mempertahankan Harta itu Syahid
Lahan seluas 16,4 hektar yang dibelinya sejak 35 tahun lalu itu dimenangkan oleh Lippo Group dari seorang penjual ikan yang mengakui tanah miliknya.
Ia menyebut langkah GMTD sebagai kebohongan dan rekayasa hukum.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.
Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang berlangsung di pengadilan.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” tuturnya.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu pun menegaskan akan melakukan segala cara untuk mempertahankan lahannya.
"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ucap JK dengan posisi berkacak pinggang.
Respons GMTD
Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.
Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.
Baca juga: VIDEO - Israel Tertipu! Hamas Gunakan Jenazah Palsu untuk Gagalkan Serangan Balasan
Baca juga: Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Baca juga: Bagaimana Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Bisakah Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
Sumber: Kompas.com, WartaKota
| Dua Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Lolos Grand Finalis OMI Riset Nasional |
|
|---|
| 15 Peserta Pidie Lolos ke Final MTQ Aceh di Pijay, Mampu Lewati Prestasi MTQ di Simeulue |
|
|---|
| Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan |
|
|---|
| 20 Tahun Sudah Wacana Aceh Bangun Pabrik Migor, KPU-EI Minta KADIN Aceh Jangan Hanya Jadi Penonton |
|
|---|
| Harga Emas di Abdya Kamis 6 November 2025 Kembali Naik, Segini Pasarannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.