Jusuf Kalla Marah Lahan 16,4 Hektar Miliknya Dirampok Mafia Tanah: Mempertahankan Harta itu Syahid

Lahan seluas 16,4 hektar yang dibelinya sejak 35 tahun lalu itu dimenangkan oleh Lippo Group dari seorang penjual ikan yang mengakui tanah miliknya. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @Maze
MAFIA TANAH - Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025). Dirinya marah besar mengetahui tanahnya diambil alih PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group. 

Ia menyebut langkah GMTD sebagai kebohongan dan rekayasa hukum.

“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang berlangsung di pengadilan.

“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” tuturnya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu pun menegaskan akan melakukan segala cara untuk mempertahankan lahannya.

"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ucap JK dengan posisi berkacak pinggang.

Respons GMTD

Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.

 

Baca juga: VIDEO - Israel Tertipu! Hamas Gunakan Jenazah Palsu untuk Gagalkan Serangan Balasan

Baca juga: Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan 

Baca juga: Bagaimana Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Bisakah Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Sumber: Kompas.com, WartaKota

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved