Bripda Waldi Cekik Dosen Erni di Jambi Pakai Gagang Sapu, Korban Tewas Kehabisan Nafas

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PEMBUNUHAN - Dosen perempuan berinisial EY (37) tewas dibunuh di rumahnya di Bungo, Jambi. Anggota Polres Tebo, Bripda Waldi (22), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berupaya menghilangkan jejak seusai kejadian. 

Adik korban membalas lagi.

"Tadi udah ke rumah bang. Mobil ga ada. Tapi aku suruh dobrak aja lah. Terakhir dilacak HP nya di Babeko. Ntah ngapain sampai di Babeko. Itulah dapatnya di Babeko. Polisi jg yg lacak tadi," tulis adik korban.

"Di Babeko lokasinya kak?"

"Ga tau bang. Belum detail kali bg. Lagi diusahakan sama teman2 kantor ini bang. Kami udah panik bang. Ga tau harus ke siapa nanya. Soalny dari kemaren gak ada tanda2 dia mau pergi ke mana gitu," demikian jawab adik korban

"Kami pun bingung kak. Ko kami yg ditanya tanya," balas Waldi.

Adik korban kemudian bilang kalau EY sempat curhat dengannya. Selain itu, semua yang dikontak korban sempat ia tanya.

Dari sanalah diketahui ada laki-laki masuk rumahnya mengenakan masker.

"Kata tetangganya semalam ada cowok masuk ke rumahnya pake masker. Cowok tu pakek masker pake tudung kata tetangganya," balas adik korban.

Meski begitu, Bripda Waldi memanipulasi agar adik korban percaya dengan seolah-olah mereka tidak dekat lagi.

"Maap kak, ka EY tu deket sama kami terakhir beberapa bulan yg lalu kak," balas Waldi.

Selanjutnya, tersebar obrolan adik korban mengabarkan EY telah tiada.

"Ya Allah, Mbak EY ndak ada lagi. Maafin ksalahan mbak EY ya bang," tulis adik korban.

"Maksudny kak?"

"Dirampok bang. Mbak EY udah gak ada."

"Seriusan kak? Innalillahiwaninnailaihi rojiun. Turut berduka cita kak. Dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Baca juga: Fakta-fakta Dosen Erni Yuniati Dihabisi oleh Bripda Waldi, Korban Dirampok hingga Dirudapaksa

Dijerat Pasal Berlapis

Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.

Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.

Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.

Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.

"Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."

Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.

"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," katanya.

EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11/2025).

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved