Jangan Diabaikan, Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini
Menurut regulasi terbaru, ketidakpatuhan terhadap jam kerja tidak hanya memengaruhi Tamsil, tetapi juga bisa menjadi catatan disiplin
c. Pengurangan 1,25 persen
Disiplin yang sangat longgar membawa konsekuensi finansial yang lebih besar. Bagi PNS yang datang terlambat dalam rentang 61 menit hingga kurang dari 91 menit, persentase pengurangan tambahan penghasilan akan meningkat tajam menjadi 1,25 persen .
d. Pengurangan 1,5 persen
Sanksi tertinggi bukan hanya karena terlambat, tetapi juga karena kelalaian fatal.
Potongan sebesar 1,5 % akan langsung diterapkan pada tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sama sekali.
Kelalaian administrasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kehadiran.
Dengan merujuk pada Perbup Lebak Nomor 29 Tahun 2022, setiap PNS di wilayah tersebut didorong untuk meningkatkan kedisiplinan diri.
Mematuhi jam kerja bukan hanya masalah integritas profesional, tetapi juga strategi utama untuk mengamankan penuh nominal tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?
| Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini 7 November 2025, Naik atau Turun? |
|
|---|
| Babak Baru Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis Muda, Cek Rp3 Miliar yang jadi Mahar Pernikahan Hilang |
|
|---|
| Dianggap Miliki Pengalaman, Aceh Dilibatkan Mendorong Perdamaian di Myanmar |
|
|---|
| 4 Rahasia dr Boyke Agar Cepat Hamil, Ternyata Nomor 3 Sering Dianggap Sepele oleh Pasutri |
|
|---|
| 8 Prompt Gemini AI untuk Ciptakan Foto Wanita Berhijab di Makkah yang Tampak Nyata dan Elegan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.