Breaking News

Jangan Diabaikan, Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini

Menurut regulasi terbaru, ketidakpatuhan terhadap jam kerja tidak hanya memengaruhi Tamsil, tetapi juga bisa menjadi catatan disiplin

|
Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja? 

c. Pengurangan 1,25 persen

Disiplin yang sangat longgar membawa konsekuensi finansial yang lebih besar. Bagi PNS yang datang terlambat dalam rentang 61 menit hingga kurang dari 91 menit, persentase pengurangan tambahan penghasilan akan meningkat tajam menjadi 1,25 persen .

d. Pengurangan 1,5 persen

Sanksi tertinggi bukan hanya karena terlambat, tetapi juga karena kelalaian fatal. 

Potongan sebesar 1,5 % akan langsung diterapkan pada tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sama sekali. 

Kelalaian administrasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kehadiran.

Dengan merujuk pada Perbup Lebak Nomor 29 Tahun 2022, setiap PNS di wilayah tersebut didorong untuk meningkatkan kedisiplinan diri. 

Mematuhi jam kerja bukan hanya masalah integritas profesional, tetapi juga strategi utama untuk mengamankan penuh nominal tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved