Profil Jimly Asshiddiqie, Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri, Eks Ketua MK
Sebelum dilantik menjadi Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memiliki latar belakang panjang di bidang hukum maupun pemerintahan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Jimly Asshiddiqie menjadi Ketua Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Jimly dilantik bersama sembilan anggota Komisi Reformasi Polri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025..
Usai pembacaan Keppres, Prabowo mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.
Setelahnya, acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik.
Acara diakhiri dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum dilantik menjadi Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memiliki latar belakang panjang di bidang hukum maupun pemerintahan.
Profil Jimly Asshiddiqie
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 17 April 1956.
Kemudian, Jimly Asshiddiqie adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama. Dia menjabat sebagai Ketua MK sebanyak dua periode, yakni dari 2003-2008.
Sebelum itu, Jimly tercatat pernah menjadi asisten Wakil Presiden (Wapres) B.J. Habibie yang aktif terlibat dalam proses reformasi hukum dan politik pada masa transisi pasca Orde Baru.
Tak hanya itu, sebagai ahli hukum tata negara, Jimly juga aktif sebagai tim ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dalam proses perubahan UUD 1945.
Dalam bidang politik, selain berperan dalam perancangan Undang-Undang (UU) bidang politik dan hukum, Jimly juga dipercaya menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017.
Selain itu, Jimly Asshiddiqie juga pernah tercatat menjadi Anggota DPD RI periode 2019–2024 dari DKI Jakarta.
Dalam bidang pendidikan, Jimly Asshiddiqie mendapatkan gelar Sarjana hingga Doktoral dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Khusus untuk gelar S3 didapat Jimly dari Universitas Indonesia yang bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute, serta Rechtsfaculteit, Universiteit Leiden melalui program doctor by research dalam ilmu hukum.
Kemudian, pada tahun 1998, Prof. Jimly diangkat menjadi guru besar menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca juga: Susunan Lengkap Ketua dan Anggota Komisi Reformasi Polri: Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD hingga Yusril
Perjalanan Karier Jimly Asshidiqqie:
-Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
-Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999
-Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002
-Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003
-Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-2010
-Anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan RI, 2010-2015
-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017
-Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
-Anggota DPD RI periode 2019–2024
-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 2024
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
Baca juga: Dukung Wisata, Jalan Tanggul Ulee Lheu Satu Arah Bagi Mobil, Tiap Sore Sabtu, Minggu dan Hari Libur
Sumber: Kompas.com
| Susunan Lengkap Ketua dan Anggota Komisi Reformasi Polri: Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD hingga Yusril |
|
|---|
| Komisi VII DPRA Minta Komisioner Baru BMA Perkuat Pemberdayaan untuk UMKM |
|
|---|
| Peringati Satu Dekade & Pelantikan Sukses, PWI Nagan Raya Apresiasi Dukungan Pemkab dan Semua Pihak |
|
|---|
| Bela Palestina, Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo di PBB |
|
|---|
| Bullying Picu Santri Bakar Pesantren, MPU Aceh Imbau Pesantren Buka Ruang Curhat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.