OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
  • Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Agus Pramono, Yunus Mahatma, Dr. Harjono, dan Sucipto.
  • Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK Sebut Terkait Kasus Promosi Jabatan, Ini Respons PDIP 

Suap pengurusan jabatan

Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025.

Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.

Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.

Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved