OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Uang dalam bundel pecahan Rp 100.000 ini sempat diperlihatkan dalam konferensi pers Minggu dini hari.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.

 Uang ini disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Sugiri Sancoko.

Baca juga: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar hingga Poundsterling, Segini Jumlahnya

Langsung ditahan

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Baca juga: Aris Pengusaha Alat Mesin Industri Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau

Baca juga: Pemutihan Tidak Mempan, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih Sampai ke Rumah

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Portugal 2025: Alex Marquez Menang, Bagnaia Alami Masalah Ban

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved