Pemutihan Tidak Mempan, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih Sampai ke Rumah

Berbagai program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberikan oleh pemerintah.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ilustrasi pajak kendaraan 

Ringkasan Berita:
  • Berbagai program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberikan oleh pemerintah.
  • Bahkan, sampai saat ini di beberapa daerah di Indonesia ada provinsi yang menggelar program pemutihan.
  • Namun, bila program tersebut tetap membuat masyarakat bergeming, dengan tidak membayar pajak atau tunggakan, pemerintah bisa saja menagih sampai rumah.

 

SERAMBINEWS.COM - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara rutin setiap tahun.

Namun, jika terlambat melunasi kewajiban tersebut, pemilik kendaraan akan dikenai denda pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang melewati batas waktu pembayaran.

Tujuan adanya sanksi pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak yang hasilnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, termasuk jalan raya.

Berbagai program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberikan oleh pemerintah.

Khusus provinsi Jawa Tengah, sudah tidak ada program pemutihan sehingga tarif PKB kembali normal.

Sebelumnya, tunggakan pajak dihapuskan asalkan membayar pajak tahun berjalan.

Bahkan, sampai saat ini di beberapa daerah di Indonesia ada provinsi yang menggelar program pemutihan.

Namun, bila program tersebut tetap membuat masyarakat bergeming, dengan tidak membayar pajak atau tunggakan, pemerintah bisa saja menagih sampai rumah.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan pemerintah berupaya menekan nilai piutang pajak, salah satunya dengan program Samsat door to door, yakni menagih sampai rumah.

“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dibilang tidak bisa untuk menyelesaikan semua piutang pajak, sehingga pihak pemerintah harus melakukan strategi yang efisien dalam menagih, jadi belum bisa semua didatangi ke rumah,” ucap Danang kepada kompas.com, belum lama ini. 

Menyikapi hal tersebut, Danang mengatakan, ada beberapa tahapan yang dilakukan mulai dari yang paling ringan, hingga sampai didatangi ke rumah guna mencapai efisiensi program tersebut.

“Pertama kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat kepada masyarakat bahwa ada pajak yang harus dibayarkan, ini dilakukan mendekati jatuh temponya, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ucap Danang.

Bila 3 bulan setelah jatuh tempo tetap diabaikan, Danang mengatakan, petugas akan melakukan penagihan dengan mengirimi masyarakat surat tagihan lewat pesan WhatsApp, atau kami sebut blasting.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved