OTT Bupati Ponorogo

Rincian Aliran Uang yang Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Rincian Aliran Uang

Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta
Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma,, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

 Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya

November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar
Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

 Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
 Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

Baca juga: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar hingga Poundsterling, Segini Jumlahnya

KPK Sita Uang Rp 500 Juta

KPK menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berujung Bupati Ponorogo Jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/7752447/5-fakta-kasus-suap-jabatan-dan-proyek-rsud-berujung-bupati-ponorogo-jadi-tersangka?page=all&s=paging_new.

Editor: Glery Lazuardi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved