Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya

Jauh sebelum itu, MPU Aceh telah lebih dulu mengharamkan PUBG dan game sejenisnya melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya 

“Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif daripada permainan elektronik,” bunyi putusan MPU Aceh itu.

Berikut isi lengkap putusan MPU Aceh No 3 Tahun 2019 tentang game online PUBG:

Dengan Bertawakkal Kepada Allah SWT dan Persetujuan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Memutuskan:

Menetapkan: KESATU Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. 

KEDUA: Hukum bermain Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah haram.

KETIGA TAUSHIYAH:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. 

2. Diminta kepada pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

3. Diharapkan kepada pemerintah untuk mengawasi penyedia game station. 

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

5. Diharapkan kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik. 

6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif daripada permainan elektronik.

Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal : 15 Syawal 1440 Н/ 19 Juni 2019.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved