Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Angkatan IV, Cek di Sini

Seleksi ini ditujukan bagi guru madrasah aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Editor: Faisal Zamzami
canva.com
Ilustrasi guru. PPG Kemenag 2025 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Angkatan IV Tahun 2025.
  • Pendaftaran dibuka mulai 6-11 November 2025 melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id.
  • Seleksi ini ditujukan bagi guru madrasah aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Angkatan IV Tahun 2025.

Pendaftaran dibuka mulai 6-11 November 2025 melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id.

Seleksi ini ditujukan bagi guru madrasah aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa program PPG Dalam Jabatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru madrasah di seluruh Indonesia.

"Kemenag terus berkomitmen memastikan setiap guru madrasah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sertifikasi profesi melalui mekanisme yang transparan dan berbasis data EMIS," ujar Fesal di Jakarta, Selasa (4/11/2025) lalu.


 
Syarat dan Ketentuan PPG Kemenag 2025 Angkatan IV

Guru yang dapat mengikuti seleksi PPG Kemenag 2025 ini harus:

1-Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan;

2-Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023;

3-Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah;

4-Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti;

5-Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain; dan

6-Belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang sebelumnya telah mendaftar pada PPG Kemenag 2025 Angkatan III namun belum terpilih, dapat melakukan konfirmasi kesediaan atau mengajukan perubahan mata pelajaran pada angkatan kali ini.

Baca juga: Alumnus PPG PGSD UBBG Raih Penghargaan Guru Transformasi Provinsi Sumatera Utara 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved