Sosok Faisal Tanjung yang Disebut Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara hingga Dipecat, Ogah Disalahkan
Di tengah amarah publik, Faisal balik membela diri dan menegaskan bahwa keputusan vonis, pemeriksaan, hingga PTDH bukan urusannya
Ringkasan Berita:
- Akun media sosial Faisal Tanjung diserbu warganet setelah namanya dikaitkan sebagai pelapor dugaan pungli yang berujung pada pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
- Faisal membantah memiliki peran dalam keputusan pemecatan, menegaskan bahwa pemeriksaan hingga vonis PTDH bukan menjadi kewenangannya.
- Amarah publik semakin membesar setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut, membuat sorotan netizen kini tertuju kuat pada sosok Faisal.
SERAMBINEWS.COM - Jagat maya mendadak memanas. Ribuan warganet menyerbu akun media sosial Faisal Tanjung, oknum LSM di Luwu Utara, yang disebut sebagai pelapor dugaan pungli hingga berujung pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Di tengah amarah publik, Faisal balik membela diri dan menegaskan bahwa keputusan vonis, pemeriksaan, hingga PTDH bukan urusannya.
Namun tekanan netizen terus membesar, terlebih setelah Presiden Prabowo turun tangan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
Serangan komentar itu bermula dari anggapan publik bahwa Faisal adalah sosok yang memicu dijatuhkannya hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua tenaga pendidik tersebut.
Di jagat maya, nama Faisal mendadak menjadi sorotan karena ia dikenal cukup aktif mengunggah pandangannya terkait berbagai kasus melalui akun Facebook pribadinya.
Saat melakukan laporan dugaan pungli terhadap dua guru itu, Faisal menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.
Mengutip TribunTimur.com, posisi yang ia emban saat ini adalah Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Lutra, sebuah organisasi mahasiswa yang cukup berpengaruh.
Adapun DPC GMNI sendiri merupakan singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, organisasi yang terkenal vokal dalam isu sosial.
Pria kelahiran Masamba tersebut diketahui pernah mengenyam pendidikan di Universitas Palopo, sebelum terjun aktif ke berbagai kegiatan advokasi sosial.
Namun kini, aktivitasnya di media sosial justru berubah menjadi sasaran kemarahan warganet yang memenuhi kolom komentarnya dengan kritik keras.
Amarah publik itu tak lepas dari laporan dugaan pungutan liar yang ia tujukan kepada Rasnal dan Abdul Muis, laporan yang kemudian berbuntut panjang.
Setelah proses hukum berjalan, kedua guru tersebut dijatuhi hukuman sekitar 8 tahun penjara, yang kemudian mengarah pada keputusan PTDH dari pihak sekolah.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan Faisal telah menyeret dua tenaga pendidik tersebut ke dalam situasi terburuk dalam karier mereka.
Laporan yang ia ajukan berawal dari dugaan pungli terkait iuran komite sebesar Rp20.000 per bulan, yang dibayarkan orang tua murid untuk mendukung keberlangsungan sekolah.
Iuran itu disebut dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan, sehingga pengumpulan dana dilakukan sebagai bentuk solidaritas internal.
Ogah Disalahkan
Adapun dalam postingannya menuliskan klarifikasi terkait isu pungutan uang komite di sekolah negeri, yang dilaporkannya.
Alih-alih mendapat dukungan, postingan tersebut kini dipenuhi dengan ribuan komentar hujatan yang menyebut Faisal minim empati.
Faisal pun menunjukkan respon terhadap kritik publik yang diarahkan kepadanya dengan membalas sejumlah komentar dari netizen.
Pria lulusan Universitas Palopo itu seolah merasa dihakimi.
"Yang Vonis Siapa ???? Yang Periksa Siapa ????? Yang Berhentiin Siapa ???? Di hakimi kesedia dia..!!!!"
Ia berupaya mengalihkan fokus dari perannya sebagai pelapor ke lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengambil keputusan:
- Vonis: Merujuk pada keputusan pengadilan (hakim/Majelis Hakim).
- Periksa: Merujuk pada proses penyelidikan/penyidikan kepolisian atau jaksa.
- Berhentiin (PTDH): Merujuk pada keputusan kepegawaian oleh instansi yang berwenang (Pemerintah Provinsi/Badan Kepegawaian Daerah).
Dengan kata lain, Faisal menyiratkan bahwa publik seharusnya menghakimi pihak-pihak yang mengambil keputusan hukum dan administratif, bukan dirinya sebagai pelapor.
Ada balasan dari akun bernama Arzad Idhuan yang memberikan kritik langsung kepada Faisal Tanjung, menunjukkan bahwa warganet melihat peran Faisal sebagai pemicu masalah.
"Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?" tulis Arzad Idhuan.
"Oohhgh yang bikin status Begani di hakimi." balas Faisal Tanjung.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran, sementara keputusan pemecatan berada di tangan pihak berwenang.
"Kalau tidak salah harusnya bebas dong, atau putusan MA yg salah, karena dia yg menentukan benar salah, di hukum dan tidak di hukum, Bukan yang lain.." balasnya lagi.
Berikut isi postingan Faisal Tanjung dikutip dari Facebook-nya:
"Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.
1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan
5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETUI.
SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI," tulisnya.
Duduk Perkara Laporan
Sebelumnya, Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra dipecat secara tidak hormat pasca kasus hukum dugaan pungli yang menjerat keduanya.
Saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah sejak 2018, ketenangan Muis mulai terusik ketika dia disambangi seseorang yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendak mengecek pembukuan keuangan komite sekolah.
Muis dengan tegas menolak permintaan itu, hingga LSM tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum ke Polres Luwu Utara.
"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.
Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Akhirnya Direhabilitasi Presiden
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.
"Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah.. kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra,
Saya bersyukur pada Allah SWT dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan sekarang direhab kami punya nama baik," ungkap Rasnal menahan tangis.
Dalam keterangannya, Rasnal berharap kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.
Ia tidak memungkiri bahwa selama ini banyak rekan guru yang dihantui rasa takut, merasa hukuman tidak pantas selalu membayangi jika mereka sedikit saja berbuat salah.
"Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
Alasan Prabowo Rehabilitasi
Melansir dari Kompas.com, Mensesneg Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.
Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua.
Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.
"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.
Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Sosok Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Ogah Disalahkan: Yang Vonis Siapa?
| Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Rp 9 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| Sekeluarga Tinggal di Gubuk Reot di Peukan Bada, Keuchik Berikan Klarifikasi |
|
|---|
| Penampilan Dea Sister Hong Lombok saat Jadi Pria Viral, Aksinya Bikin Geram, Tokoh NU: Haram |
|
|---|
| VIDEO Prancis 'Percepat' Pengakuan Palestina, Ancam Israel Soal Tepi Barat! |
|
|---|
| Momen Mercedes Benz Club Aceh Berbagi Bersama Lansia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SOSOK-PELAPOR-GURU-Nama-Faisal-Tanjung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.