Dua Wanita Uzbekistan Jadi PSK Online di Jakarta Barat, Pasang Tarif Rp 15 Juta Sekali Kencan
Kedua WNA menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja sebagai PSK daring dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.
Operasi penangkapan dilakukan Rabu sekitar pukul 20.45 WIB setelah pengawasan di sebuah tempat penginapan atau hotel.
"Kita dapat muncikarinya, sehingga pada saat itu kita mencoba untuk komunikasi, lalu akhirnya ditentukan jadwal (kencan). Untuk penangkapannya, di salah satu hotel di Jakarta Barat," jelas Kabid Inteldak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.
Yoga menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan saat bukti pelanggaran sudah kuat.
"Jadi pada saat sudah melakukan transaksi, sudah membuka alat kontrasepsi, baru kita gerebek di kamarnya. Jadi ada bukti kuat bahwa memang mereka menjajakan dirinya," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua WNA akan dikenakan sanksi administratif yaitu akan dideportasi dan dikenakan penangkalan alias larangan masuk kembali sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," jelas Pamuji.
Keduanya juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Kanim Jakbar akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi penangkapan ini kepada pihak Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.
Baca juga: VIDEO - HRD dan Kementerian PU Tinjau Abrasi Krueng Batee Iliek
Baca juga: Sosok Junaido, Pelaku Pembunuhan Bripka Laode Abdul Salman, PNS TNI Sekaligus Paman Korban
Baca juga: Andi HS Sebut Aceh Butuh Badan Khusus yang Dipimpin Gubernur untuk Kelola Dana Otsus
Sumber: Kompas.com
| Hasil Lengkap Piala Dunia U17 2025: 3 Wakil Asia ke Babak 16 Besar, Juara Bertahan Jerman Tersingkir |
|
|---|
| Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Amankan 1 WNA Malaysia |
|
|---|
| WNA Pakistan Pembuat Roti di Banda Aceh Dideportasi ke Negara Asalnya |
|
|---|
| Inteldakim ‘Ciduk’ Pembuat Roti Asal Pakistan di Kafe Lambhuk |
|
|---|
| VIDEO - WNA Pakistan Digaji Rp 2 Juta/Bulan di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Jakarta-Barat-menangkap-dua-warga-negara-Uzbekistan-yang-jadi-PSK.jpg)