Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik

Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMIEN RAIS DAN MENANTU DIGUGAT - Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader ke PN Jakarta Selatan. Ridho menyebut pihaknya bakal menggugat balik para penggugat. 

Lalu, ketika ditanya apakah gugatan ini berkaitan dengan gelombang penolakan terhadapnya yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat, Ridho tidak yakin.

Namun, dia menduga bahwa gugatan ini dikesankan agar dirinya seakan ditolak oleh para kader untuk memimpin kembali Partai Ummat.

"Saya enggak yakin demikian (gugatan terkait gelombang penolakan terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Ummat), tapi memang seperti dikesankan demikian, dan memang itu permainan yang kami baca, untuk menutupi kepentingan terselubung di baliknya."

"Dan mereka (penggugat) itu segelintir, hanya seolah-olah mengatasnamakan banyak orang, kami paham betul," ujar Ridho.

Ridho pun meyakini bahwa mayoritas kader masih mendukungnya sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

"Keyakinan kami didukung fakta ketika kami turun ke lapangan. Kalau meminjam lirik lagu nostalgia, 'aku masih seperti yang dulu'. Bisa diikuti di sosial media Partai Ummat, bagaimana kader-kader asli kami begitu bergairah di lapangan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ditanya respons Amien Rais terkait gugatan ini, Ridho menyebut mertuanya itu menanggapinya dengan santai.

"Seperti biasa, beliau selalu santai dengan urusan dunia yang kecil," pungkasnya.

Baca juga: Tuding Mantan Presiden Ke-7 Dalang Tewas Anaknya, Amien Rais Sebut Jokowi Dapat Hukuman dari Tuhan

 
Sempat Muncul Gelombang Penolakan Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat
Sebelumnya, penolakan terkait terpilihnya kembali Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat memang sempat muncul.

Bahkan, penolakan tersebut muncul dari DPW Partai Ummat se-Indonesia.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada 25 Februari 2025 lalu.

Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.

Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.

Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved