Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik
Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.
Lalu, ketika ditanya apakah gugatan ini berkaitan dengan gelombang penolakan terhadapnya yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat, Ridho tidak yakin.
Namun, dia menduga bahwa gugatan ini dikesankan agar dirinya seakan ditolak oleh para kader untuk memimpin kembali Partai Ummat.
"Saya enggak yakin demikian (gugatan terkait gelombang penolakan terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Ummat), tapi memang seperti dikesankan demikian, dan memang itu permainan yang kami baca, untuk menutupi kepentingan terselubung di baliknya."
"Dan mereka (penggugat) itu segelintir, hanya seolah-olah mengatasnamakan banyak orang, kami paham betul," ujar Ridho.
Ridho pun meyakini bahwa mayoritas kader masih mendukungnya sebagai Ketua Umum Partai Ummat.
"Keyakinan kami didukung fakta ketika kami turun ke lapangan. Kalau meminjam lirik lagu nostalgia, 'aku masih seperti yang dulu'. Bisa diikuti di sosial media Partai Ummat, bagaimana kader-kader asli kami begitu bergairah di lapangan," tuturnya.
Di sisi lain, saat ditanya respons Amien Rais terkait gugatan ini, Ridho menyebut mertuanya itu menanggapinya dengan santai.
"Seperti biasa, beliau selalu santai dengan urusan dunia yang kecil," pungkasnya.
Baca juga: Tuding Mantan Presiden Ke-7 Dalang Tewas Anaknya, Amien Rais Sebut Jokowi Dapat Hukuman dari Tuhan
Sempat Muncul Gelombang Penolakan Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat
Sebelumnya, penolakan terkait terpilihnya kembali Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat memang sempat muncul.
Bahkan, penolakan tersebut muncul dari DPW Partai Ummat se-Indonesia.
"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada 25 Februari 2025 lalu.
Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.
Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.
Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting.
| Pihak Ketiga Disebut Jadi Dalang Perceraiannya dengan Raisa, Hamish Daud Buka Suara: Dia Teman Saya |
|
|---|
| Tok! Andre Taulany Resmi Cerai dari Erin Wartia, Ucap Syukur Permohonan Talaknya Dikabulkan Hakim |
|
|---|
| Dinyatakan Positif Hamil oleh Puskesmas Samalanga, Kejari Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin |
|
|---|
| Isu Selingkuh Hamish Daud Mencuat Usai Gugatan Cerai Raisa, Kuasa Hukum: Jangan Cari-cari Alasan |
|
|---|
| VIDEO - Jabatan Ketua Partai Digugat ke MK, Imran Mahfudi Soroti Pergantian Ketua Umum Partai |
|
|---|
