Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT

Ismoyo dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu, dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLISI BURONAN - Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah, polisi aktif Polres Tanjungbalai, resmi jadi DPO atas dugaan penggelapan Rp12 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
  • Polisi aktif di Polres Tanjungbalai, itu diduga menggelapkan uang Rp 12 juta milik tersangka narkoba. 
  • Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang aparat kepolisian di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi buronan.

Polisi bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi aktif di Polres Tanjungbalai, itu diduga menggelapkan uang Rp 12 juta milik tersangka narkoba. 


DPO adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang, yaitu status resmi yang diberikan aparat kepolisian kepada seseorang yang sedang dicari karena diduga terlibat tindak pidana.

DPO merujuk pada daftar buronan polisi atau pihak berwenang. Orang yang masuk DPO biasanya berstatus tersangka atau terdakwa dalam kasus kriminal, seperti pencurian, korupsi, narkoba, hingga kejahatan berat seperti pembunuhan.

Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.

Ismoyo dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu, dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya.

Baca juga: Seorang Wanita Digerebek Selingkuh dengan Oknum Polisi, Suaminya yang Pecatan Polisi Masih Dipenjara

Kronologi

Ismoyo diduga telah menggelapkan uang seorang tersangka narkoba berinisial A sebesar Rp 12 juta, dan juga sempat digerebek oleh istri sahnya, Fazdilla Rebika Nasution saat bermalam dikediaman seorang janda.


Melalui kuasa hukum Fazdilla, Ade Gustami, menerangkan Ismoyo telah menyandang dua gelar status tersangka.

"DPO itu harus diralat, bukan hanya satu perkara, melainkan dua status tersangka. Pertama tersangka dalam kasus pencurian, kemudian tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang mana korbannya adalah istrinya sendiri," ujar kuasa hukum keluarga Fazdilla, Ade Gustami, Rabu(29/12/2025).

Lanjutnya, dua penetapan tersangka itu berdasarkan empat laporan yang dilayangkan ke Polres Tanjungbalai.

"Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan status DPO kepada Ismoyo. Hal ini sebagai bukti keseriusan penanganan kasus dan upaya segera menangkap pelaku," ujar pengacara yang juga kuasa hukum korban A yang uangnya diduga dicuri Ismoyo sebesar Rp 12 juta lebih.

Sehingga, Ade berharap, ada tindakan pencekalan terhadap Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah ajar tidak melarikan diri keluar negeri.

"Dikhawatirkan Brigadir Ismoyo melarikan diri ke luar negeri, maka Polres Tanjungbalai dapat mengeluarkan status pencekalan," pungkasnya.

Baca juga: Dituduh Simpan Narkoba, Oknum Polisi Minta Duit 1 Miliar, Korban Setor Rp 300 juta Karena Takut

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Muhammad Ruslan, mengaku Ismoyo dididuga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 374 dan 372.

"Benar, DPOnya sudah keluarkan sejak 20 Oktober kemarin. Diduga melarikan diri," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (31/10/2025).

Terangnya, kini Ismoyo masih dicari oleh tim Satreskrim Polres Tanjungbalai.

"Kita sudah mencari kemana-mana, dan selebaran foto DPOnya sudah kita sebar di media sosial. Bagi masyarakat yang melihat tolong diinformasikan kepada tim kami," terangnya.

Ungkapnya, Ismoyo telah ditersangkakan sejak akhir September lalu, dan hingga saat ini Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.

Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.

Menurutnya, uang di dalam mobile banking tersebut berisi Rp 12 juta lebih dan setelah diperiksa ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.

Akibatnya, A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Brigadir Ismoyo digerebek oleh istri sahnya saat sedang bermalam dirumah salah seorang wanita di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Diketahui, Polisi berpangkat Brigadir Polisi tersebut bernama Ismoyo Ramadiansyah yang saat ini masih menjadi personel aktif di Polres Tanjungbalai.

Tak hanya itu, Fazdilla Rebika Nasution, Istri Brigadir Ismoyo turut menemukan foto suaminya sedang bertelanjang dada dengan ditutupi selimut bersama wanita lain.

Baca juga: Curacao Ukir Sejarah Pertama Kali Lolos Piala Dunia 2026, Negara Terkecil Penduduk 156.115 Jiwa

Baca juga: Kecamatan Geumpang dan Mane Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Teguhkan Komitmen Damai

Baca juga: Hari Ini Harga Emas Perhiasan di Langsa Naik Tipis, Cek Harga Edisi 19 November 2025

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved