Nasib Bripda Torino Usai Aniaya Dua Siswa SPN, Anggota Polda NTT Ini Dipecat
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.
“Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.
Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba
Aksi Bripda Torino Viral
Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan.
Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.
Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu.
Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.
Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras.
Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.
Baca juga: Sosok Tgk Andika Novriadi, Praktisi Dayah Aceh Raih Predikat Cumlaude pada Wisuda S3 UINSU
Baca juga: Mau Foto Profil Keren? Coba Pakai 13 Prompt Gemini AI Foto Close-up Ultra Realistis Kualitas Ini
Baca juga: Nama tak Masuk Database BKN, Massa Nakes Lhokseumawe Geruduk Kantor Wali Kota
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT |
|
|---|
| Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakhlak Islami dan Paham Kearifan Lokal |
|
|---|
| Polisi Tilang 10 Kendaraan Saat Operasi Zebra Seulawah di Aceh Barat |
|
|---|
| Sempat Buron, Abraham Penganiaya Pacar di Depok Ditangkap, Emosi Korban Tolak Ajakan Love Scamming |
|
|---|
| 300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bripda-TTD-anggota-Direktorat-Samapta-Polda-NTT-dipecat-usai-aniaya-2-siswa-SPN.jpg)