Nasib Bripda Torino Usai Aniaya Dua Siswa SPN, Anggota Polda NTT Ini Dipecat

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @flobamorata_repost
DIPECAT- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 

 “Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.

Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba

Aksi Bripda Torino Viral

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. 

Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.  

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu.

Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali. 

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras.

Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

Baca juga: Sosok Tgk Andika Novriadi, Praktisi Dayah Aceh Raih Predikat Cumlaude pada Wisuda S3 UINSU

Baca juga: Mau Foto Profil Keren? Coba Pakai 13 Prompt Gemini AI Foto Close-up Ultra Realistis Kualitas Ini

Baca juga: Nama tak Masuk Database BKN, Massa Nakes Lhokseumawe Geruduk Kantor Wali Kota

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved