UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan 21 November, Pemerintah Siapkan Aturan Pengupahan Baru
Pemerintah memastikan hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh daerah di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena sedang menyusun aturan baru pasca Putusan MK Nomor 168/2023.
- Pemerintah menyiapkan formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
- Serikat buruh seperti KSPI menolak usulan kenaikan UMP versi pemerintah yang hanya 3,5–3,75 persen dan mengajukan opsi kenaikan hingga 10,5 persen.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh daerah di Indonesia.
Perubahan jadwal ini terjadi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait sistem pengupahan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Akibat proses penyusunan aturan tersebut, pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini berbeda dari ketentuan yang selama ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP tahun ini memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," tutur Yassierli ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dengan demikian, pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku tahun ini.
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK, yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," jelas Menaker.
Pemerintah sedang menyusun konsep baru pengupahan bahwa kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka yang berlaku secara nasional, tapi berbeda untuk setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah bersangkutan.
Baca juga: Indofood Buka Rekrutmen Terbaru November 2025, Fresh Graduate Berpeluang Besar, Cek Persyaratannya
"Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana," jelasnya.
Skema ini dinilai penting untuk mengatasi disparitas upah minimum antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang selama ini cukup lebar.
Pemerintah juga menginginkan aturan baru ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker, agar kerangka penetapan upah lebih kuat dan komprehensif.
Sesuai putusan MK, proses penetapan UMP ke depan akan memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan.
"Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur," ujar Yassierli.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
| Indofood Buka Rekrutmen Terbaru November 2025, Fresh Graduate Berpeluang Besar, Cek Persyaratannya |
|
|---|
| Terungkap! Jantung Dosen Dwi Pecah Karena Kelelahan,Diduga Miliki Hubungan Dekat dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Terima Kompensasi Rp 7 Juta per KK, 17 Rumah Warga Aceh Timur di Tanah KAI Digusur |
|
|---|
| VIDEO LEBANON MEMBALAS! Tentara Bergerak Cepat, Selamatkan Warga dari Ancaman Perang Israel! |
|
|---|
| Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)