UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan 21 November, Pemerintah Siapkan Aturan Pengupahan Baru

Pemerintah memastikan hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh daerah di Indonesia.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan UMP 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025. 

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Baca juga: Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat

KSPI Tolak UMP Versi Pemerintah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak terima usulan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi pemerintah.

KSPI menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.

“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Besaran 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira naiknya hanya Rp100 ribu,” ujar Said, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

KSPI Usulkan 3 Opsi

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved