Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jelas jaksa.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Baca juga: Tgk M Isa di Masjid Agung, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 21 November 2025
Baca juga: VIDEO Mencekam! Kebakaran Hebat Kilang Minyak Terbesar Venezuela Ancam Pasokan Minyak Dunia!
Baca juga: Rekomendasi 5 HP Oppo Rp2 Jutaan untuk Gaming: A5i Pro 5G Jadi Jawara
Sumber: Kompas.com
| Demonstran di Aceh Singkil Desak PT Socfindo Lepas Sebagian HGU untuk Lahan Pemakaman |
|
|---|
| Tak Ditemui Pimpinan PT Socfindo, Demonstran di Aceh Singkil Pindah Lokasi Demo ke Pintu Perkebunan |
|
|---|
| Nekat Terobos Razia, Sopir L300 Asal Sumut Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Anggota Polres Abdya |
|
|---|
| Terima Kompensasi Rp 7 Juta per KK, 17 Rumah Warga Aceh Timur di Tanah KAI Digusur |
|
|---|
| Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Dirut-PT-ASDP-Ira-Puspadewi-usai-pembacaan-vonis-di-Pengadilan-Tipikor.jpg)