Pria Aceh Tamiang Ditangkap Polisi, Pelaku Rampok dan Aniaya Warga Medan hingga Pingsan

Pelaku beraksi seorang diri menghantam kepala korbannya menggunakan batu hingga berkali-kali.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengintrogasi tersangka Roy Zivana yang melakukan kekerasan dan penganiayaa terhadap korban di Jalan Wahidin, Simpang Aksara, Kamis (20/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Kasus perampokan dan penganiayaan yang menimpa Bakhtiar Nainggolan (52) di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang terjadi Jumat (7/11/2025) sekira pukul 09.45 WIB, berhasil diungkap polisi.
  • Pelaku beraksi seorang diri menghantam kepala korbannya menggunakan batu hingga berkali-kali. Selain itu kepala korban juga bocor diinjak-injak oleh pelaku.
  • Pelaku bernama Roy Zivana Nasution (32) warga Jalan Rantau, Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

 

SERAMBINEWS.COM - Kasus perampokan dan penganiayaan yang menimpa Bakhtiar Nainggolan (52) di Jalan Wahidin simpang Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang terjadi Jumat (7/11/2025) sekira pukul 09.45 WIB, berhasil diungkap polisi.

Seorang pelaku yang menganiaya dan merampok korban berhasil ditangkap polisi.

Pelaku diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh.

Pelaku beraksi seorang diri menghantam kepala korbannya menggunakan batu hingga berkali-kali.

Selain itu kepala korban juga bocor diinjak-injak oleh pelaku.

Pelaku bernama Roy Zivana Nasution (32) warga Jalan Rantau, Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario BK 4126 AKZ warna hitam dan uang Rp 5 juta.

Pelaku ditangkap atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang telah menolongnya untuk mencari kerjaan, namun niat korban untuk membantu malah menjadi celah ruang kejahatan. 

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan pihaknya menangkap salah seorang pria, Roy Zivana (32) warga Jalan Rantau Dusun Cempaka , Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap di Aceh Tamiang.
 
Menurutnya, modus operandi pelaku ini berpura-pura meminta pertolongan untuk menumpang tinggal di rumah korban sambil mencari kerjaan.

Korban yang tak tega melihat pelaku ini memberikan tumpangan tinggal selama satu hari di rumahnya di Jalan Wahidin, Simpang Aksara.

Esok harinya, pada Jum'at (7/11/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, Melihat korban sedang terlelap tidur, kelengahan korban menjadi ruang celah bagi pelaku.

Hingga akhirnya pelaku pun mengambil batu besar dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 3 kali, tak hanya itu pelaku juga memijakkan muka korban hingga pingsan.

Baca juga: Detik-Detik Dua Pelaku Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online, Jasad Korban Dibuang di Tol Jagorawi

Setelah korban pingsan, pelaku pun membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160cc, berplat BK 4126 AKZ milik korban dan juga uang sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, pelaku pun langsung kabur ke Aceh Tamiang.

Sementara itu, korban yang terbangun dari pingsannya ini langsung mendatangi Polsek Medan Tembung dan membuat laporan kepolisian atas kekerasan dan pencurian yang dialaminya.

"Setelah itu kita melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku. Pihaknya pun mengkonfirmasi dari Polres Aceh Tamiang dan tersangka ini ditangkap di Aceh Tamiang," ucap AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya berdasarkan dari keterangan pelaku ini, dia melarikan diri ke Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang untuk mencari pekerjaan dan bekerja sebagai penjual jeruk buah.

Dari penuturan pelaku ini, setelah mencuri sepeda motor milik korban, pelaku langsung menjualnya dengan harga Rp 4 juta di Aceh Tamiang.

"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling kenal ,hanya saja korban yang kasihan terhadap pelaku ini malah menjadi kelengahan korban," ujarnya.

Sementara itu, korban mengalami luka yang cukup berat di bagian kepala bocor dan harus mendapatkan 8 jahitan.

Kapolsek Medan Tembung mengungkapkan bahwa uang hasil dari pencurian sepeda motor milik korban ini digunakan untuk bermain judi online (Judol).

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Roy yang didampingi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Reskrim Polsek Medan yang dihadapkan di depan awak media ini meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf dan saya menyesalkan perbuatan saya, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyadarkan kesalahan saya," pungkasnya.

Baca juga: Wajah Sangar Iguana Hipnotis Pengunjung FLD 2025, Potensi Baru Meraup Cuan

Baca juga: 2 Warga Pancur Batu Deli Serdang Tewas Dikeroyok Usai Dijemput dari Rumah, 6 Pelaku Ditangkap

Baca juga: AKBP Basuki Ditahan, Terbukti Tinggal Bersama Dosen Dwinanda yang Tewas, Korban Alami Pecah Jantung

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved