4 Pak Ogah yang Viral Keroyok Driver Ojol di Deli Serdang Ditangkap, 1 Pelaku Sempat Kabur ke Aceh

Pelaku berusaha mengubah penampilannya agar tidak dikenali petugas, dengan mencukur jenggot dan brewok serta mengenakan hoodie.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Fery Irawan (39), Aska Leman Nasution (30), Tio Prayogi (27), dan Heriadi (44) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polsek Tembung pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang driver ojek online di Jalan Haji Anif, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
  • Keempat pelaku tersebut adalah Fery Irawan (39), Aska Leman Nasution (30), Tio Prayogi (27), dan Heriadi (44).
  • Pelaku utama ini sempat kabur ke Aceh, kemudian kembali lagi dan menjadi Pak Ogah di Jalan Haji Anif

 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap pelaku kekerasan dan penganiyaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial.

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Aldi Trianggara terjadi di Simpang SPBU Jalan Cemara, Percut Sei Tuan.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuhnya.

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang driver ojek online di Jalan Haji Anif, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pelaku tersebut adalah Fery Irawan (39), Aska Leman Nasution (30), Tio Prayogi (27), dan Heriadi (44).

Kepala Polsek Tembung, AKP Ras Maju menjelaskan, penangkapan dimulai ketika petugas menangkap Heriadi saat sedang mengatur lalu lintas di Jalan Haji Anif pada Selasa (4/11/2025).

Selanjutnya, tiga pelaku lainnya ditangkap di Jalan Williem Iskandar pada Selasa (18/11/2025).

 “Pelaku utama ini sempat kabur ke Aceh, kemudian kembali lagi dan menjadi Pak Ogah di Jalan Haji Anif,” kata Ras Maju saat diwawancarai di Polsek Tembung pada Kamis (20/11/2025).

 
Ia menambahkan, pelaku berusaha mengubah penampilannya agar tidak dikenali petugas, dengan mencukur jenggot dan brewok serta mengenakan hoodie.

Ras Maju menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika korban, Aldi Trianggara, secara tidak sengaja menyenggol Heriadi yang berdiri di tengah jalan.

Heriadi yang marah kemudian menganiaya Aldi bersama tiga pelaku lainnya.

“Korban mengalami luka di pelipis, dada, hingga tangan,” ucap Ras Maju.

Keempat pelaku kini telah ditahan di Polsek Tembung dan disangkakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pak Ogah di medan Ditangkap & Dianiaya Polisi, Babak Belur dan Mengenaskan

Respon Keluarga Korban

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved