Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi
Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.
SERAMBINEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi acuan maupun dasar dalam penempatan anggota aktif polisi di jabatan sipil tidak berlaku, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 diputus.
Melalui putusan itu, MK resmi melarang korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
Adapun aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang manajemen ASN.
"Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi," kata Mahfud di siniar Terus Terang padal kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (20/11/2025).
Mahfud menyampaikan, usai putusan MK, aturan turunan yang berkaitan terkait jabatan sipil diduduki Polri otomatis tercabut dan dianggap tidak sah.
Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.
"Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya. Iya, hierarki Perundang-Undangan," ucap Mahfud.
Di sisi lain Mahfud menyampaikan, masih ada sejumlah jabatan yang dapat dijabat kepolisian, jika berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.
Putusan pun bukan berarti Polri tidak boleh bertugas di tempat-tempat kegiatan sipil. Salah satunya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum jika ada kegiatan seminar.
"Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya, mengawasi orang seminar. UGM ngadakan seminar, lalu polisi ditugaskan, itu pengamanan. Ada yang fungsi pengamanan seperti itu. Ada fungsi pengamanan. Ajudan-ajudan itu pengamanan, itu Polri. ajudan-ajudan pejabat itu Polri," tandas Mahfud.
Baca juga: 300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pepensiun
Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
Adapun putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).
MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai memberikan norma baru dari pasalnya.
Adapun Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara penjelasan pasal 28 ayat 3 menyebut, maksud dari "jabatan di luar kepolisian", yaitu "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan
Baca juga: MK Larang Polisi Isi Posisi Sipil, Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil.
"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia.
Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).
Kajian tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.
Baca juga: Majelis Taklim Peurada Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Santri Dayah Babul Maghfirah
Baca juga: Kepala BPPA Buka Kongres KMPAN VIII, Tekankan Silaturahmi dan Layanan Sosial untuk Perantau Aceh
Sumber: Kompas.com
| Dari Asrama Polisi hingga Makodam IM, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok |
|
|---|
| Wakapolri Dedi Prasetyo Bongkar Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
| Nasib Bripda Torino Usai Aniaya Dua Siswa SPN, Anggota Polda NTT Ini Dipecat |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT |
|
|---|
| Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakhlak Islami dan Paham Kearifan Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-Reformasi-Polri-Mahfud-MD-di-Unair-Jumat-14112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.