AKBP Basuki Ternyata Sudah Beristri, Jalin Hubungan Terlarang dengan Dwinanda Dosen Untag Sejak 2020

AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Kebersamaan Dosen Semarang dengan AKBP Basuki Sebelum Tewas di Hotel, 
Ringkasan Berita:
  • Terungkap fakta baru hubungan AKBP Basuki (56) dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Untag Semarang.
  • AKBP Basuki (56) diduga menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen  yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Semarang.
  • Fakta lainnya, AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020.

 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Terungkap fakta baru hubungan AKBP Basuki (56) dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Untag Semarang.

AKBP Basuki (56) diduga menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Untag Semarang, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Semarang.

Fakta lainnya, AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020.

AKBP Basuki telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama Dwinanda tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng mengungkap AKBP Basuki memiliki hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35).

Dwinanda Linchia Levi  merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kostel, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

 Dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi tersebut, AKBP Basuki menjadi saksi kunci, karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.

Hal tersebut membuat AKBP Basuki diamankan Bidpropam Polda Jateng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP Basuki dan DLL memiliki hubungan asmara.

Bahkan, keduanya pun sudah tinggal satu rumah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Propam.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah," kata Kombes Artanto dikutip dari Tribunjateng.com di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Hubungan antara AKBP Basuki dengan korban DLL sudah terjalin sejak tahun 2020.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kronologis terjalinnya hubungan antara AKBP Basuki dan DLL.

Termasuk awal mula keduanya berkomunikasi hingga terjalin asmara dan tinggal satu rumah.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," ucapnya.

Baca juga: AKBP Basuki Ditahan, Terbukti Tinggal Bersama Dosen Dwinanda yang Tewas, Korban Alami Pecah Jantung

AKBP Basuki Terancam Dipecat

AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto.

"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Saksi Kunci Kematian Dosen Untag

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban DLL.

"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ucap Artanto.

Polda Jateng pun kini masih melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam kasus kematian DDL.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas kos-hotel (kostel). 

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

Baca juga: Terungkap, Bu Dosen yang Tewas di Hotel tanpa Baju, Punya Hubungan Spesial dengan AKBP Basuki

AKBP Basuki Sempat Bantah

AKBP Basuki sempat membantah kabar dirinya memiliki hubungan asmara dengan korban DDL.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” kata AKBP Basuki dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (20/11/2025).

Namun, ia tak menampik bila dirinya dekat dengan dosen DDL.

Kedekatan tersebut didorong rasa iba AKBP Basuki kepada DLL.

DLL sudah tidak mempunyai orang tua karena meninggal dunia.

AKBP Basuki juga diketahui rela membiayai proses wisuda doktor DLL.

Tidak hanya itu, AKBP Basuki juga memasukkan DLL ke dalam kartu keluarganya (KK) sebagai saudara.

Padahal keduanya tidak memiliki hubungan darah.

Sementara terkait kondisi korban sebelum tewas, AKBP Basuki menyebut DLL sempat jatuh sakit.

Hasil rekam medis terakhir korban di rumah sakit tersebut tercatat tensi darahnya sekitar 190 milimeter air raksa dan gula darah 600 miligram per desiliter.

“Saya antar ke rumah sakit," ucap AKBP Basuki.

AKBP Basuki mengaku terakhir bertemu korban ketika masih hidup.

"Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” lanjutnya Basuki.

Namun pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, ia mendapati DLL sudah tewas.

Kondisinya memilukan karena tanpa busana serta mengeluarkan darah di sejumlah area tubuh, termasuk bagian intimnya.

AKBP Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

 

Baca juga: VIDEO - AKBP Basuki Ditahan 20 Hari, Satu Atap dengan Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Kostel

AKBP Basuki Dipatsus

AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial Dwinanda Linchia Levi (35) tanpa ikatan perkawinan sah.

Sebelumnya, perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi yang berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil pemeriksaan menyatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.

Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.

 

Profil AKBP Basuki

Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Basuki adalah Pamen aktif di Polri.

Pangkat Basuki tersebut biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar.

Lambang pangkat yang disandang AKBP Basuki yaitu 2 bunga melati emas.

 
Pangkat AKBP sendiri setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.

Di Polda Jateng, AKBP Basuki menduduki jabatan yang strategis di Direktorat Samapta.

Ia tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Tak banyak informasi tentang kehidupan pribadi Basuki.

Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki adalah lulusan Akpol atau bukan.

Basuki diketahui sudah memiliki istri.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.

Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora pada Senin (19/2/2024).

Sementara itu, AKBP Basuki tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp94 juta.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.

Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.

Baca juga: Tim Zawa Kemenag Aceh Besar Studi Tiru ke Kota Wakaf Aceh Tengah

Baca juga: Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved