Purbaya Tegas Larang Impor Baju Bekas: Thrifting Tetap Ilegal meski Bayar Pajak
Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pelarangan impor pakaian bekas kembali mengguncang pelaku usaha thrifting.
Perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengatakan bahwa pelaku usaha thrifting justru ingin membayar pajak secara resmi jika impor barang bekas dilegalkan.
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Rifai menilai selama ini pemasukan negara tidak optimal karena adanya oknum-oknum yang menikmati keuntungan dari masuknya barang ilegal tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa thrifting tidak bisa dilegalkan jika tujuannya adalah menambah penerimaan negara.
"Sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini dilegalkan," tegas Rifai.
Ia kembali menyoroti peran oknum yang selama bertahun-tahun diduga menikmati rantai barang ilegal tersebut.
"Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak," tambahnya.
Baca juga: Link Daftar Rekrutmen OJK 2025, Dibuka 2 Posisi, Berikut Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
Pengusaha Thrifting Surabaya Menjerit
Isu soal rencana pelarangan impor pakaian bekas yang kembali mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi para pelaku usaha thrifting di berbagai daerah, termasuk di Surabaya.
Salah satu pelaku usaha yang turut menanggapi kebijakan ini adalah Arief Suwandi, owner toko thrifting Cantolan Kastok, yang telah berdiri lebih dari 14 tahun di Surabaya.
Arif menilai kebijakan pelarangan thrifting justru berpotensi menekan sektor usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.
“Kalau menurut saya pribadi, justru lebih baik dilegalkan. Karena yang dipermasalahkan itu kan legalitasnya. Kalau dilegalkan, pemerintah juga bisa dapat pajak, pelaku usaha juga aman. Masalahnya, selama ini kan dianggap ilegal, padahal bisa diregulasi,” ujar Arief kepada SURYA.co.id, Jumat (14/11/25).
Cantolan Kastok menjadi salah satu toko thrifting tertua di Surabaya.
Berdiri sejak tahun 2011, toko ini menawarkan berbagai produk apparel, mulai dari baju, topi, sepatu, hingga jaket.
Sistem penjualannya dibagi dua lantai.
Lantai 1 untuk koleksi obral dengan harga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, dan lantai 2 untuk koleksi selected items dengan kualitas tinggi yang dibanderol mulai di atas Rp100 ribu hingga Rp2-3 juta per potong.
“Kalau yang di atas itu biasanya barang vintage, rare item, dan masih sangat bagus kondisinya. Banyak peminatnya meskipun bekas,” jelas Arief.
Ruang Ekonomi Baru
| 5 Prompt Gemini AI Bikin Foto Romantis Bareng Pasangan Jadi Aesthetic, Modern, dan Natural |
|
|---|
| Hati-hati! Sebagian Wilayah Aceh Timur Diprediksi Alami Curah Hujan di Atas Normal, Waspadai Longsor |
|
|---|
| Fakta Baru Misteri Kematian Dosen Untag, Keluarga Dapat Kiriman Foto Jasad dari Nomor Misterius |
|
|---|
| Jelang Milad Ke-49 GAM, Polres Langsa Gelar Pertemuan dengan KPA/PA |
|
|---|
| Sosok Fatima Bosch Jadi Miss Universe 2025: Dari Disebut ‘Bodoh’ hingga Pecah Rekor untuk Meksiko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pernyataan-Menkeu-Purbaya-mengejutkan-pedagang-thrifting.jpg)