Purbaya Tegas Larang Impor Baju Bekas: Thrifting Tetap Ilegal meski Bayar Pajak

Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pelarangan impor pakaian bekas kembali mengguncang pelaku usaha thrifting.

Editor: Amirullah
Tribun jakarta.com
Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi. 

Ia menilai bahwa di balik stigma 'barang bekas', thrifting justru mengajarkan nilai daur ulang dan apresiasi terhadap kualitas lama yang masih layak pakai.

“Selama barang itu dirawat dan di-treatment dengan benar sebelum dijual, tidak ada masalah kesehatan. Malah membantu mengurangi limbah tekstil,” katanya.

Arief berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha thrifting sebelum membuat keputusan final.

“Kami siap diatur, siap bayar pajak, asal tidak langsung dilarang. Karena thrifting juga bagian dari roda ekonomi masyarakat kecil,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan: Impor Baju Bekas Tak Akan Pernah Dilegalisasi!

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved