Usai Bakar Rumah Hakim PN Medan, Fahrul Azis Jual Perhiasan Korban, Beli 2 Motor dan Cincin Emas
Pada 6 November, Azis menjual perhiasan milik istri korban di Simpang Limun bersama Oloan senilai Rp 35 juta.
Ringkasan Berita:
- Fahrul Azis Siregar membeli sepeda motor dan cincin emas untuk istrinya setelah mencuri perhiasan usai membakar rumah Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
- Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan, setelah membakar rumah korban pada 4 November 2025, Azis langsung menuju Toko Emas Barus.
- Pada 6 November, Azis menjual perhiasan milik istri korban di Simpang Limun bersama Oloan senilai Rp 35 juta.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.
Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar, yang menjadi dalang pembakaran.
Azis ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Fahrul Azis Siregar membeli sepeda motor dan cincin emas untuk istrinya setelah mencuri perhiasan usai membakar rumah Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan, setelah membakar rumah korban pada 4 November 2025, Azis langsung menuju Toko Emas Barus.
Di sana, dia menjual perhiasan hasil curian senilai Rp 25 juta.
Setelah itu, Azis menjumpai Oloan Hamonangan Simamora dan memberi Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut.
Pada 6 November, Azis menjual perhiasan milik istri korban di Simpang Limun bersama Oloan senilai Rp 35 juta.
Dari transaksi tersebut, Oloan mendapat bagian Rp 10 juta.
Dua hari kemudian, Azis kembali menjual perhiasan ke Toko Barus senilai Rp 60 juta dan membeli motor Beat secara tunai seharga Rp 19 juta.
Pada 10 November, Azis menjual perhiasan lagi bersama rekannya, Hariman Sitanggang, ke Toko Munthe.
Setelah itu, dia membeli motor RX-King di Delitua seharga Rp 22 juta.
Pada 12 November, Azis menjual perhiasan di Toko Barus.
Sebagian emas diminta untuk ditempa menjadi gelang dan cincin sehingga dia menerima Rp 135 juta.
"Dia sempat membeli cincin emas juga untuk istrinya," ujar Calvijn.
Keesokan harinya, Azis kembali bertemu Oloan dan memberi Rp 10 juta sambil menanyakan informasi terbaru mengenai situasi Khamozaro.
Baca juga: Peran 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diotaki Mantan Sopir, Motif Sakit Hati
Sita barang bukti
Calvijn mengatakan, sejumlah barang bukti telah disita. Di antaranya uang sekitar Rp 200 juta, cincin milik istri, serta emas seberat 209 gram.
"Ada juga buku rekening atas nama istri dan anak pelaku (Azis) yang baru dibuka untuk menyimpan uang hasil kejahatan," ungkap Calvijn.
Sebelumnya diberitakan, Azis ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya.
Mereka adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Oloan membantu pelaku melakukan pembakaran dan pencurian.
Hariman membantu menjual perhiasan yang dicuri Azis dari rumah korban, sementara Medy membeli sebagian perhiasan tersebut.
Calvijn menegaskan, pihaknya belum menemukan kaitan perkara ini dengan kasus yang sedang ditangani Khamozaro.
Baca juga: 3 Pelaku Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Ditangkap, Satu Orang Sopir Korban
Kronologi Pembakaran
Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti.
Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek.
“Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya,” kata Calvijn.
Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar Komplek perumahan korban untuk melihat kondisi
Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam Komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban.
Karena sudah mengetahui keberadaan kunci rumah terletak di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah.
Kemudian, ia masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut.
Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban.
Dia mengambil perhiasan dan memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya.
Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur.
Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite, yang dibawanya.
Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisi baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan.
Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit.Di mana 15 menit itu, krusial, disitulah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ungkap Calvijn.
Lalu, Pukul 10.30 WIB Saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap.
Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.
Pukul 10.53 WIB, pemadaman kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP.
Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“motif tersangka melakukan pencurian dan pembakaran karena sakit hati dan balas dendam terhadap korban Khamozaro Waruwu,” kata Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut
Sebelumnya, rumah Khamozaro terbakar pada Selasa (3/11/2025) pagi di Komplek Taman Harapan Indah.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon mengungkapkan, informasi mengenai kebakaran diterima pada pukul 10.41 WIB.
"Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta," jelas Rusli dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui, Khamozaro merupakan hakim yang beberapa kali menangani kasus korupsi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan nama Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Khamozaro dijadwalkan untuk memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi tersebut, yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, pada keesokan harinya.
Baca juga: Kondisi Pelaku Ledakan Bom SMAN 72 Belum Stabil, Pemeriksaan Tunggu Rekomendasi Medis dan Psikis
Baca juga: Jenazah Balita Korban Longsor Cilacap Ditemukan, Tersisa 2 Lagi, Berikut Nama 23 Orang Meninggal
Baca juga: Nyaris Satu Dekade, Korban Anak di Gayo Lues Akhirnya Berani Bongkar Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Sumber: Kompas.com
| Jenazah Balita Korban Longsor Cilacap Ditemukan, Tersisa 2 Lagi, Berikut Nama 23 Orang Meninggal |
|
|---|
| Tangis Istri Reza Fahlevi, Ceritakan Detik-detik Suaminya Tewas Disiksa Pelaku, Dituduh Curi Uang |
|
|---|
| 18 Korban Longsor di Banjarnegara Belum Ditemukan, 10 Orang Meninggal, 934 Jiwa Mengungsi |
|
|---|
| Bejat! Ayah di Gayo Lues Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Dinodai 3 Kali dalam Seminggu |
|
|---|
| Detik-detik Iwan Bunuh Sayidatul Fitriyah Guru PPPK di OKU, Tangan dan Kaki Diikat, Ini Motifnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polrestabes-Medan-menggelar-konferensi-pers-terkait-kasus-pembakaran-rumah-hakim-Khamozaro-Waruhu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.