DPR Apresiasi Pengembalian Rp883 Miliar oleh KPK, Minta Transparansi Jadi Standar Penanganan Korupsi

KPK menegaskan bahwa penampilan fisik uang rampasan bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata dalam upaya pemulihan aset dan meyakinkan masyarak

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
UANG HASIL RAMPASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengembalikan aset rampasan kasus korupsi PT Taspen Rp 883 miliar, termasuk Rp 300 miliar uang tunai yang ditampilkan dalam konferensi pers.
  • DPR melalui anggota Komisi III Rudianto Lallo menilai langkah KPK meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik, serta harus menjadi standar dalam penyelesaian kasus korupsi.
  • KPK menjelaskan tampilan fisik uang rampasan bertujuan memberi bukti konkret kepada publik dan ASN bahwa pemulihan aset benar-benar dilakukan, bukan sekadar angka di laporan.
 

SERAMBINEWS.COM - DPR RI mengapresiasi langkah KPK yang mengembalikan uang rampasan korupsi kasus PT Taspen sebesar Rp 883 miliar dan menampilkannya secara terbuka sebagai bagian dari konferensi pers. 

Transparansi tersebut dinilai meningkatkan kepercayaan publik serta harus dijadikan standar dalam setiap upaya pemulihan kerugian negara.

KPK menegaskan bahwa penampilan fisik uang rampasan bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata dalam upaya pemulihan aset dan meyakinkan masyarakat, khususnya ASN yang terdampak korupsi.

Respon itu diberikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. 

Menurut Rudianto, penyerahan aset kepada pihak perbankan tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pada konferensi pers tersebut, KPK menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu setinggi 1,5 meter dan sepanjang 7 meter dipamerkan di ruang konferensi pers. 

Baca juga: Sebelum Levi Dosen Untag Tewas, Rekan Sempat Peringatkan Korban Soal Hubungan dengan AKBP Basuki

Gunungan uang senilai Rp 300 miliar tersebut merupakan sebagian dari total Rp 883 miliar aset rampasan negara yang dikembalikan KPK kepada PT Taspen (Persero).

 "Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan.

Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Rudianto menilai, penyajian uang sitaan secara terbuka di hadapan publik adalah bentuk komunikasi yang efektif. 

"Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI akan terus mendukung penguatan proses pemulihan aset oleh KPK. 

Baca juga: VIDEO - Terungkap! Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Hanya untuk Keperluan Konferensi Pers

"Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi.

Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rampasan tersebut berasal dari penanganan kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved