DPR Apresiasi Pengembalian Rp883 Miliar oleh KPK, Minta Transparansi Jadi Standar Penanganan Korupsi

KPK menegaskan bahwa penampilan fisik uang rampasan bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata dalam upaya pemulihan aset dan meyakinkan masyarak

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
UANG HASIL RAMPASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 

Lantas, apa urgensi KPK menampilkan fisik uang sebanyak itu ke hadapan publik?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan menampilkan uang tunai tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi lembaga antirasuah. 

Hal ini serupa dengan prosedur KPK yang kerap menunjukkan barang bukti saat kegiatan tangkap tangan.

Namun, ada pesan psikologis yang lebih dalam yang ingin disampaikan KPK, khususnya kepada jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban tidak langsung dari korupsi ini.

"Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk meyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Respons Langkah KPK Kembalikan Rp 883 Miliar Uang Rampasan Kasus Taspen: Ini Harus Jadi Standar

Berita lainnya terkait KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved