Kupi Beungoh
Kebohongan Soekarno, Banjir Bandang, dan Keegoisan Pusat
Bencana besar ini menerjang 18 kabupaten/kota, merusak rumah, fasilitas umum, jembatan, dan lahan pertanian
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Amirullah
Oleh: Bukhari M Ali *)
“KANDA tidak percaya padaku? Buat apa aku menjadi Presiden jika aku tidak dipercaya?”
Kalimat itu diucapkan Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno kepada Tgk. Muhammad Daud Beureueh, sambil menangis terisak-isak di Hotel Atjeh, 17 Juni 1948, disaksikan sejumlah tokoh dan pedagang Aceh. Saat itu Soekarno mengunjungi Aceh guna meminta bantuan untuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
(Kutipan ini ditulis H Ismail Hasan Meutaruem, SH dalam pengantar buku Drs. HM Kaoy Syah, M.Ed dan Lukman Hakim, ‘Keistimewaan Aceh dalam Lintasan Sejarah Proses Pembentukan UU No.44/ 1999:2000’).
Memang pada waktu itu segenap anggota masyarakat, terutama para pedagang mengumpulkan dana dan emas untuk membeli sebuah pesawat terbang. Rakyat Aceh saat itu mampu membeli (menyumbang) pesawat Dakota RI 001 “Seulawah”, yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya pesawat Garuda Indonesia Airways (GIA).
Sebelumnya, Tgk. Muhammad Daud Beureueh, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Militer Aceh, meminta kepada Bung Karno agar mengizinkan diberlakukannya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, khususnya setelah Indonesia merdeka.
Bung Karno semula setuju, tetapi setelah membaca konsep yang disodorkan Tgk. Muhammad Daud Beureueh, ia menangis terisak-isak sehingga mengeluarkan kata-kata tersebut. Maksudnya, Bung Karno meminta kepada rakyat Aceh agar mempercayainya bahwa dia akan mengizinkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Permintaan Bung Karno yang meminta dirinya agar dipercaya, ternyata belakangan memang tidak bisa dipercaya. Sebab, ia bukannya memenuhi permintaan rakyat Aceh, tetapi justru menimbun rasa sakit hati rakyat kepada negara.
Buktinya, pada tahun 1950, melalui Perpu No.5 Tahun 1950, Aceh malah dileburkan dalam Provinsi Sumatera Utara, sehingga status Aceh waktu itu hanya sebagai sebuah kerisdenan. (Pelaksanaan syariat Islam di Aceh belakangan disetujui melalui UU No.18 tahun 2001, termuat dalam Otonomi Khusus Aceh)
Baca juga: 18 Kode Redeem FF Terbaru 11 Desember 2025, Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kedaluwarsa!
Baca juga: Setelah Terendam Banjir dan Lumpur, Mako Polsek Muara Batu Mulai Dibersihkan
Banjir Bandang
Musibah banjir bandang yang melanda Aceh pada 26 November 2025 telah menjadi pukulan berat bagi masyarakat di hampir seluruh wilayah provinsi. Bencana besar ini menerjang 18 kabupaten/kota, merusak rumah, fasilitas umum, jembatan, dan lahan pertanian, serta memaksa ribuan warga mengungsi.
Dalam 16 hari setelah kejadian, sebagian wilayah Aceh bahkan masih belum mendapatkan aliran listrik secara normal. Kondisi ini jelas menghambat aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga layanan dasar sehari-hari. Banyak usaha terpaksa tutup, perangkat elektronik milik warga rusak, dan sejumlah sekolah tidak dapat beroperasi.
Di tengah situasi yang demikian berat, berbagai elemen masyarakat Aceh bersuara lantang meminta agar pemerintah pusat menetapkan banjir ini sebagai bencana nasional. Seruan tersebut tidak hanya datang dari pimpinan daerah, tetapi juga dari para rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta, pimpinan dayah dan pesantren, organisasi masyarakat, dan berbagai tokoh berpengaruh lainnya.
Mereka menyuarakan harapan yang sama: bahwa Aceh membutuhkan perhatian dan dukungan yang jauh lebih besar dari pemerintah pusat.
Permintaan untuk menaikkan status bencana ini memiliki dasar yang kuat. Dengan menetapkannya sebagai bencana nasional, Aceh akan memperoleh akses lebih luas terhadap sumber daya dan kewenangan pemerintah pusat.
Penetapan tersebut memungkinkan mobilisasi penuh BNPB, TNI, dan Polri dalam skala nasional, serta membuka pintu bagi bantuan lintas kementerian.
Yang tidak kalah penting, status bencana nasional memberikan peluang bagi bantuan internasional, baik dari lembaga kemanusiaan global maupun negara sahabat. Mekanisme bantuan seperti itu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa persetujuan pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bukhari-M-Ali-Jurnalis-Senior-Serambi-Indonesia-11.jpg)