Senin, 11 Mei 2026

Kupi Beungoh

Pak Presiden: Jika Ini Bukan Bencana Nasional, Lalu Apa?

Di penghujung 2025 ini, Sumatera memantulkan cermin paling jujur tentang bagaimana negara hadir atau justru absen di saat genting

Tayang:
Editor: Zaenal
Serambinews.com/HO
Dosen Tetap pada Program Studi Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Peneliti Sosial–Kemasyarakatan; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban. 

Oleh Dr. Muhammad Nasir*) 

Hujan memang tak pernah meminta izin untuk turun, dan sungai tak bisa disumpah agar selalu patuh pada tepinya. 

Namun, ketika air meluap serentak, tanah longsor menimbun desa, dan ratusan ribu manusia kehilangan rumah serta penghidupan, negara tak lagi boleh berlindung di balik bahasa cuaca.

Pada titik inilah bencana alam berhenti menjadi peristiwa alamiah dan berubah menjadi ujian kepemimpinan.

Dan Sumatera, di penghujung 2025 ini, sedang memantulkan cermin paling jujur tentang bagaimana negara hadir atau justru absen di saat genting.

Bencana tidak hanya menguji daya tahan tanah dan bangunan, tetapi juga daya tanggap kekuasaan.

Ia membuka segalanya secara telanjang: seberapa cepat keputusan diambil, seberapa berani negara melampaui prosedur yang kaku, dan seberapa tulus nyawa manusia ditempatkan di atas kalkulasi administratif.

Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 bukan lagi kisah tentang hujan ekstrem.

Ia telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan berskala nasional sebuah tragedi besar yang ironisnya masih diperlakukan seolah cukup diselesaikan sebagai urusan daerah.

Baca juga: Tiga Kali Kunjungan Presiden Prabowo ke Aceh Tidak Menjawab Tuntutan Warga

Skala Tragedi yang Tak Bisa Diperdebatkan

Data resmi BNPB per 12 Desember 2025 mencatat fakta yang dingin, tetapi tak terbantahkan: 990 jiwa meninggal dunia, lebih dari 225 orang hilang, lebih dari 5.100 luka-luka, dan sekitar 1,08 juta warga mengungsi di 52 kabupaten/kota pada tiga provinsi. Angka-angka ini saja sudah cukup mengguncang nurani.

Namun, data tersebut sejatinya baru potret awal.

Banyak wilayah masih terisolasi, infrastruktur komunikasi rusak, dan pendataan belum sepenuhnya rampung.

Artinya, sebagian penderitaan belum tercatat secara administratif, tetapi nyata dan hidup dalam pengalaman kemanusiaan.

Ini bukan sekadar bencana besar. Ini adalah tragedi kemanusiaan terbesar di Indonesia sejak tsunami Aceh 2004.

Dalam ilmu kebencanaan, ketika jumlah korban dan luas wilayah terdampak melampaui kapasitas normal daerah, tanggung jawab penanganan beralih bukan hanya secara moral, tetapi secara structural, menjadi tanggung jawab nasional.

Ketika Bencana Daerah Menjadi Krisis Negara

Kerangka Sendai Framework for Disaster Risk Reduction menegaskan satu prinsip mendasar: kapasitas daerah adalah batas objektif penanganan bencana.

Ketika batas itu terlampaui, negara wajib mengambil alih secara penuh.

Di Sumatera, batas itu runtuh bersama jembatan yang putus dan lereng yang longsor.

Logistik menumpuk di gudang, tetapi tak sampai ke desa-desa terisolasi.

Tenaga medis kelelahan, sementara puskesmas rusak.

Sejumlah ruas jalan nasional terputus di titik-titik strategis.

Lebih dari 140 titik longsor tercatat di Sumatera Barat, dan puluhan desa di Sumatera Utara terisolasi selama berhari-hari.

Ini bukan kegagalan pemerintah daerah.

Ini adalah pengakuan jujur bahwa skala bencana telah berubah menjadi krisis negara.

Pukulan Ekonomi Rakyat yang Terabaikan

Di balik angka korban, terdapat kehancuran ekonomi rakyat yang nyaris luput dari sorotan.

Ribuan kios, warung, dan lapak pedagang kaki lima lenyap disapu banjir.

Usaha mikro tulang punggung ekonomi local, runtuh dalam hitungan jam.

Lahan pertanian rusak, kebun rakyat hancur, dan bendungan irigasi jebol di banyak titik.

Tanpa rehabilitasi yang masif dan cepat, pertanyaan dasarnya sederhana: bagaimana rakyat mencari nafkah esok hari?

Menunda pemulihan berarti memperpanjang kemiskinan, memperdalam ketimpangan, dan membuka jalan bagi krisis sosial lanjutan.

Mandat Hukum yang Jelas dan Tegas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak memberi ruang tafsir yang abu-abu.

Pasal 7 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab ketika bencana berdampak luas, menimbulkan korban besar, dan mengganggu fungsi sosial-ekonomi masyarakat secara signifikan.

Penetapan status Bencana Nasional bukan simbol politik. Ia adalah instrumen kebijakan yang membuka mobilisasi anggaran nasional secara cepat, pengerahan personel lintas kementerian dan lembaga, penyederhanaan prosedur logistik, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tanpa status ini, negara bekerja dengan rem tangan tertarik, sementara korban terus berjatuhan.

Ketika Prosedur Menjadi Tembok Kemanusiaan

Dalam bencana besar, waktu adalah nyawa.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa peluang selamat korban menurun drastis setelah 72 jam pertama. 

Namun, sejumlah bantuan internasional dan diaspora termasuk lebih dari 500 ton logistik dilaporkan tertahan karena belum adanya dasar administratif untuk membuka akses bantuan asing secara penuh.

Menunda keputusan berarti memperpanjang penderitaan. Menunda keputusan berarti memperbesar risiko kematian dan wabah penyakit.

Dalam situasi seperti ini, prosedur yang kaku bukan lagi kehati-hatian; ia dapat berubah menjadi ketidakadilan.

Ketika Dunia Lebih Cepat Mengulurkan Tangan

Ironisnya, ketika negara masih ragu, dunia justru bergerak lebih cepat.

Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, negara-negara Timur Tengah, serta lembaga internasional seperti IFRC dan UNICEF telah menyatakan kesiapan membantu.

Dunia mengetuk pintu dengan niat menyelamatkan nyawa, sementara pintu itu belum sepenuhnya dibuka.

Di pengungsian, suara rakyat terdengar jernih: ini bukan saatnya menjaga gengsi; ini saatnya menyelamatkan manusia.

Dalam tragedi sebesar ini, menolak atau menunda bantuan bukan soal kedaulatan, melainkan soal kemanusiaan.

Kerugian Triliunan dan Ancaman Puluhan Tahun

Mengacu pada pola bencana besar sebelumnya serta estimasi BNPB, Bank Dunia, dan ADB, total kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp46–62 triliun, dengan potensi melampaui Rp70 triliun jika pemulihan berjalan lambat, setara sekitar 0,25 persen PDB Indonesia.

Lebih mengkhawatirkan, para pakar hidrologi dan kehutanan dari UGM dan IPB menegaskan bahwa kerusakan geomorfologi Bukit Barisan dan daerah aliran sungai utama di Sumatera merupakan akumulasi puluhan tahun.

Pemulihan ekologisnya dapat memakan waktu 20–30 tahun.

Tanpa intervensi nasional yang kuat, bencana susulan bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Mengapa Status Nasional Menyelamatkan Waktu

Penetapan Bencana Nasional memungkinkan negara menggerakkan seluruh sumber daya secara serentak: anggaran, personel, logistik, dan dukungan internasional.

Bagi korban, status ini adalah pesan kuat bahwa penderitaan mereka merupakan urusan bersama bangsa, bukan beban daerah semata.

Selama masa tanggap darurat masih berlangsung, belum terlambat untuk bertindak.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi sosial, dunia usaha, dan negara donor dapat bergerak bahu-membahu, memastikan saudara-saudara kita yang masih tidur di tenda pengungsian benar-benar tahu bahwa negara berdiri di belakang mereka.

Keputusan yang Akan Dicatat Sejarah

Bencana ini telah melampaui batas daerah.

Korbannya terlalu banyak, wilayahnya terlalu luas, dan dampaknya terlalu dalam untuk ditangani setengah hati.

Sejarah tidak akan mengingat seberapa rapi prosedur dijalankan, melainkan seberapa cepat nyawa diselamatkan.

Jika hampir seribu nyawa melayang, sejuta warga mengungsi, tiga provinsi lumpuh, dan seluruh syarat hukum telah terpenuhi, tetapi status Bencana Nasional masih juga ditunda, maka yang tertunda bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keadilan bagi para korban.

Dalam bencana, keberanian mengambil keputusan adalah bentuk tertinggi dari kepemimpinan.

Dan keberanian itu sedang ditunggu oleh jutaan rakyat Sumatera, hari ini, bukan nanti.

Wallahu’alam bisshawab.

*) PENULIS adalah Dosen Tetap pada Program Studi Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Peneliti Sosial–Kemasyarakatan; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

BACA artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved