KUPI BEUNGOH

Banjir Hantam Aceh, Rakyat Deuk Troe: Kemana Anggota Dewan, Apakah telah Hanyut Bersama Lumpur?

Banjir bandang berjudul Siklon Senyar 2025 menghantam Aceh, bumi warisan Sultan Iskandar Muda Perkasa Alam, pada akhir November 2025

Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Jafar Insya Reubee, Pemerhati Politik dan Pembangunan Aceh, berdomisili di Negeri Selangor, Kerajaan Malaysia 

Oleh: Jafar Insya Reubee*)

Banjir bandang berjudul Siklon Senyar 2025 menghantam Aceh, bumi warisan Sultan Iskandar Muda Perkasa Alam, pada akhir November 2025.

Wilayah terdampak banjir tak ada penanganan berarti, walau tahun sudah berganti ke 2026. 

Kondisi Aceh di awal tahun 2026 masih phang phoe (berkeping-keping), rakyat pun deuk troe (kelaparan) ditambah saket asoe (penyakitan). 

Hingga awal tahun 2026, tanah bekas Kerajaan Aceh Darussalam masih dalam kondisi hancur lebur, terutama di daerah terparah seperti bumi Melayu Aceh Tamiang, Dataran Tinggi Gayo, Tanah Alas, dan Pidie Jaya.

Anggota dewan (DPR RI, DPRA, DPRK) sebagai representasi rakyat nyaris tak tampak di lapangan.

Hanya beberapa orang wakil rakyat yang rela turun dari satu daerah ke daerah lain.

Baca juga: Takdir Aceh: Dari Negeri Besar Menjadi Suku Bangsa Deuk Troe

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi manakala momen Pemilu mendekat, meriah dengan posko timses.

Saat Pemilu, di mana-mana terdapat posko timses, spanduk caleg, bantuan sembako, serta pembagian amplop secara percuma untuk rakyat sebagai calon pemilih.

“Aneh kan? Kemana mereka saat ini?,” tanya Budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid, yang terkenal vokal dalam undangan ngopi malam di pinggiran Banda Aceh, kepada saya.

Yuk! Kenali Fungsi Dewan

Dalam buku Parnas Vs Parlok: Pertarungan Partai Politik dalam Menguasai Aceh (Hasan Basri M. Nur, 2014) disebutkan terdapat empat fungsi anggota dewan, yaitu fungsi legislasi, controlling, budgeting dan penyambung aspirasi rakyat).

Nah, merujuk pada wazan (timbangan) fungsi anggota dewan atau lembaga legislatif di atas, maka rakyat yang menjadi korban bencana berhak bertanya dan mengadu pada anggota dewan, baik di level kabupaten (DPRK), provinsi (DPRA) maupun NKRI (DPR-RI dan DPD-RI).

Dalam observasi (pengamatan) lapangan dan bacaan-bacaan media saya yang ikuti, hanya sedikit anggota dewan di lapangan yang membawa bantuan (sembako, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, pendidikan dll), pemetaan kebutuhan, dan perencanaan pembangunan pasca banjir.

Baca juga: Pak Presiden: Jika Ini Bukan Bencana Nasional, Lalu Apa?

Ada yang berkeliling membawa bantuan dari satu wilayah ke wilayah lain. 

Kemudian ada yang nampak sekali dua kali di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved