Kupi Beungoh
Memaknai Normalitas Pendidikan Pascabencana
Gambaran ini menegaskan bahwa dibukanya sekolah tidak selalu beriringan dengan pulihnya proses pembelajaran di kelas.
*) Oleh: Djamaluddin Husita, S.Pd., M.Si
SAAT ini, proses pendidikan sudah kembali aktif di berbagai daerah seiring dimulainya semester genap Tahun Pelajaran 2025/2026.
Sekolah-sekolah kembali membuka ruang kelas setelah libur akhir tahun, dan proses pembelajaran berjalan mengikuti ketentuan kalender akademik.
Namun, keadaan ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pendidikan secara menyeluruh.
Di wilayah yang masih berada dalam proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi, seperti sejumlah daerah terdampak di Aceh, kembalinya sekolah belum serta-merta diikuti oleh pulihnya proses belajar mengajar secara utuh.
Di sejumlah daerah terdampak bencana, pembelajaran masih berlangsung dalam berbagai keterbatasan.
Kerusakan sarana prasarana, lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya aman, serta kondisi psikologis warga sekolah yang belum pulih menjadi tantangan nyata.
Fakta ini menunjukkan bahwa normalitas pendidikan pascabencana tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan formal semata, melainkan harus dipahami sebagai kesiapan sekolah untuk menjalankan fungsinya secara bermakna dan aman bagi semua warga sekolah.
Di lapangan, kondisi tersebut terlihat jelas. Beberapa satuan pendidikan masih berupaya membersihkan ruang kelas dan lingkungan sekolah.
Sarana pembelajaran banyak yang tidak lagi layak digunakan. Halaman sekolah yang biasanya menjadi ruang aktivitas peserta didik masih menyisakan lumpur dan belum sepenuhnya aman.
Saya menyaksikan sendiri kondisi ini pada 5-7 Januari 2026 saat bergabung dengan tim relawan dari Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam kegiatan bakti sosial pembersihan madrasah di Langkahan, Aceh Utara.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pembersihan ruang kelas atau penyelamatan fasilitas sekolah, tetapi juga memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai bagaimana pendidikan dijalankan pascabencana.
Di sejumlah madrasah, meskipun sudah pernah dibersihkan sebelumnya, hampir seluruh ruang kelas masih membekas sisa banjir.
Dinding masih terlihat bekas lumpur, aroma lembap belum sepenuhnya hilang, dan perabot belajar banyak yang rusak.
Buku pelajaran banyak dalam kondisi basah dan tidak lagi layak digunakan, demikian pula meja dan kursi belajar.
Termasuk halaman sekolah, meski telah dibersihkan sebelumnya, sisa lumpur masih terlihat dan belum sepenuhnya aman sebagai ruang aktivitas peserta didik.
Begitu juga dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan, kondisi serupa terlihat di beberapa sekolah lain di wilayah terdampak.
Sejumlah sekolah masih berada pada tahap pembersihan lanjutan dan penataan ulang ruang belajar.
Gambaran ini menegaskan bahwa dibukanya sekolah tidak selalu beriringan dengan pulihnya proses pembelajaran di kelas.
Sekolah dapat kembali beroperasi secara administratif, tetapi ruang belajar belum sepenuhnya siap, baik secara fisik maupun psikologis.
Dalam konteks ini, istilah normalitas harus dipahami secara lebih hati-hati agar tidak menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya kompleks.
Membaca Ulang Normalitas Pendidikan Pascabencana
Pemerintah daerah dan instansi terkait menyampaikan bahwa sebagian besar sekolah terdampak bencana di Aceh telah kembali beraktivitas.
Data yang dirilis menunjukkan bahwa dari sekitar 2.756 satuan pendidikan terdampak banjir dan longsor, sebanyak 2.226 sekolah atau sekitar 81 persen telah kembali beroperasi pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2025/2026.
Capaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Namun, data tersebut perlu disandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sekolah yang dinyatakan beroperasi tidak selalu berarti siap sepenuhnya sebagai ruang belajar.
Di banyak lokasi, pembelajaran masih berlangsung dalam keterbatasan sarana, lingkungan yang belum stabil, serta kondisi psikologis guru dan peserta didik yang masih dalam proses pemulihan.
Normalitas pendidikan pascabencana tidak cukup diukur dari seberapa cepat sekolah dibuka atau terpenuhinya kalender akademik.
Normalitas yang sesungguhnya adalah kondisi ketika proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, bermakna, berkelanjutan, dan sensitif terhadap kondisi pascabencana.
Normalitas merupakan proses pemulihan bertahap yang mencakup kesiapan fisik, pedagogis, dan psikososial secara bersamaan.
Pendidikan yang tangguh bukanlah pendidikan yang kaku tetapi yang sanggup menyesuaikan diri tanpa kehilangan arah dan nilai dasarnya.
Pascabencana, pemaksaan normalitas melalui percepatan jadwal dan tuntutan capaian yang seragam berisiko menambah beban bagi sekolah, guru, dan peserta didik.
Normalitas tidak dapat dipercepat, tetapi perlu dibangun secara realistis sesuai dengan kenyataan yang ada.
Dalam kerangka ini, fleksibilitas menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Fleksibilitas bukan sekadar kelonggaran aturan, melainkan pendekatan kebijakan yang memberi ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan diri dengan kondisi nyata.
Fleksibilitas memungkinkan penataan ulang kalender akademik, penyederhanaan capaian pembelajaran, serta penentuan prioritas belajar yang lebih relevan dengan situasi pascabencana.
Pendekatan ini diwujudkan melalui pedagogi adaptif, yakni cara mengajar yang menjadikan konteks sebagai titik awal pembelajaran.
Guru membaca kondisi peserta didik, lingkungan sekolah, serta ketersediaan sarana, lalu menyesuaikan metode dan ritme pembelajaran.
Penyesuaian ini bukan bentuk penurunan mutu, tetapi upaya menjaga agar proses belajar tetap berlangsung secara manusiawi dan bermakna.
Pedagogi adaptif perlu dibaca berdampingan dengan pedagogi kritis. Pendekatan ini membantu memahami pendidikan pascabencana sebagai bagian dari realitas sosial yang lebih luas.
Peserta didik tidak hanya menghadapi ketertinggalan materi pelajaran, tetapi juga pengalaman kehilangan, ketidakpastian, dan gangguan rasa aman.
Pembelajaran yang peka terhadap konteks membantu peserta didik memahami realitas sekaligus membangun kembali kepercayaan terhadap sekolah sebagai ruang aman.
Perpaduan kedua pendekatan berkembang dalam praktik pendidikan situasi darurat.
Fokus pendidikan tidak diarahkan pada percepatan penuntasan materi, tetapi pada pemulihan makna belajar dan penguatan hubungan sosial.
Keselamatan warga sekolah, pemulihan kondisi psikologis, dan keberlanjutan proses pembelajaran ditempatkan sebagai prioritas utama, sementara kurikulum berperan sebagai kerangka penuntun yang fleksibel, bukan sasaran kaku yang dipaksakan.
Dalam praktik pembelajaran, fleksibilitas terlihat melalui penggunaan metode kontekstual dan penilaian yang menekankan proses dan perkembangan peserta didik.
Keterbatasan sarana justru mendorong kreativitas pedagogis. Lingkungan sekitar, pengalaman sehari-hari, dan dinamika kehidupan pascabencana dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar yang relevan dan bermakna.
Pendekatan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan pembelajaran, tetapi juga memperkuat ikatan sosial yang penting dalam proses pemulihan.
Pada akhirnya, memaknai normalitas pendidikan pascabencana berarti mengalihkan fokus kebijakan dari sekadar mempercepat pembukaan sekolah menuju upaya memastikan keberlanjutan pembelajaran.
Keberhasilan pendidikan pascabencana tidak hanya diukur dari seberapa cepat sekolah kembali beroperasi, tetapi dari sejauh mana sekolah mampu menjalankan fungsinya sebagai ruang belajar yang aman, mendukung, dan membantu proses pemulihan warga sekolah.
Karena itu, kebijakan pendidikan di wilayah terdampak bencana perlu secara sadar memberi ruang fleksibilitas yang bertanggung jawab.
Fleksibilitas tersebut mencakup penyesuaian kalender akademik, penyederhanaan capaian pembelajaran, serta dukungan nyata terhadap praktik pedagogi adaptif.
Pendampingan psikososial bagi guru dan peserta didik harus diposisikan sebagai bagian integral dari pemulihan pendidikan, bukan sekadar pelengkap.(*)
*) Penulis adalah Kepala MAS Ulumul Quran Kota Banda Aceh dan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (K2MA) Kota Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
| Bercanda yang Kebablasan: Saat Kata Jadi Awal Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Saree di Persimpangan Jalan: Akankah UMKM Tergilas Roda Tol Sibanceh? |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh, Kehadiran Negara dalam Krisis Sampah - Bagian III |
|
|---|
| Sinyal Otsus Diperpanjang, Apresiasi atas Lobi dan Komunikasi Politik Mualem |
|
|---|
| JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Alumnus-Pascasarjana-FMIPA-UNPAD-Bandung-Djamaluddin-Husita.jpg)