Selasa, 21 April 2026

Opini

Tambang Ilegal, Bencana dan Hilangnya Ruh Syariat

Seruan Mualem itu menandakan mulai adanya kesadaran pemerintah terhadap bahaya tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Teuku Zulkhairi MA, Dosen UIN Ar-Raniry dan pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh 

Dr Teuku Zulkhairi MA, Dosen UIN Ar-Raniry dan pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh

PERNYATAAN Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem) beberapa bulan lalu yang meminta seluruh alat berat ilegal keluar dari lokasi tambang emas di Aceh menjadi relevan kembali untuk diulas, khususnya setelah bencana banjir dan longsor menghantam Aceh. Seruan Muallem itu menandakan mulai adanya kesadaran pemerintah terhadap bahaya tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menelan korban jiwa serta merugikan masyarakat Aceh sebagai pemilik sah tanah dan alamnya.Lebih memprihatinkan lagi, berbagai indikasi menunjukkan keterlibatan kepentingan pihak asing yang beroperasi secara terselubung, memanfaatkan lemahnya pengawasan, lalu meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung rakyat Aceh sendiri.

Bencana banjir, longsor, dan rusaknya kawasan hulu sungai yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa waktu terakhir tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola alam yang abai terhadap nilai-nilai syariat. Banjir yang menyeret rumah warga, merusak sawah, dan memutus akses kehidupan di Aceh beberapa waktu lalu bukan semata takdir alam, melainkan akumulasi dari kebijakan yang membiarkan hutan digunduli dan tanah dikeruk tanpa kendali.

Di titik inilah tambang ilegal harus dipahami bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebagai sebab struktural dari bencana ekologis yang menimpa masyarakat. Dalam pandangan Islam, praktik semacam ini termasuk bentuk istimar zalim, eksploitasi yang menindas, bukan pembangunan yang menyejahterakan. Keterlibatan pihak asing dalam mengeruk tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah khalifah fi al-ard, yakni mandat manusia sebagai pengelola bumi. Ketika kekayaan Aceh dijarah dan lingkungannya dirusak, yang hilang bukan hanya hasil tambang, tetapi juga marwah syariat dan keadilan sosial.

Selama ini, persoalan tambang ilegal sering direduksi menjadi soal izin dan administrasi. Padahal, akar masalahnya jauh lebih dalam, yakni hilangnya ruh syariat dalam pengelolaan alam. Syariat kerap berhenti pada simbol dan regulasi formal, sementara nilai-nilai moralnya tidak lagi menuntun kebijakan publik. Akibatnya, kerakusan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengabaian amanah Allah tumbuh subur. Karena itu, langkah tegas Gubernur Aceh patut didukung sebagai pintu masuk untuk mengembalikan pengelolaan tambang kepada kepentingan masyarakat Aceh sendiri.

Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan bukan untuk mengeksploitasi bumi tanpa batas, melainkan untuk memakmurkan dan menjaganya. Kekuasaan, jabatan, dan sumber daya alam adalah titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Ketika amanah ini diselewengkan demi kepentingan sesaat, yang lahir bukan kemakmuran, tetapi kerusakan. Alquran telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat ulah tangan manusia.

Kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir, tercemarnya sungai akibat tambang emas ilegal, hilangnya habitat satwa langka, serta meningkatnya kerentanan ekonomi masyarakat adalah bukti nyata dari peringatan tersebut. Banjir bandang yang berulang, tanah longsor yang menelan korban, dan rusaknya sumber mata pencaharian rakyat Aceh seharusnya menjadi alarm keras bahwa pengelolaan alam Aceh sedang berada pada jalur yang keliru. Islam sangat tegas melarang perampasan hak publik dan eksploitasi yang merugikan masyarakat luas.

Nabi Muhammad saw mengingatkan kita bahwa kaum Muslimin berserikat dalam perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, padang rumput, dan api. Hadis ini menjadi dasar kuat dalam fiqh siyasah dan ekonomi Islam bahwa kekayaan alam tidak boleh dimonopoli, apalagi dirampas oleh individu atau kelompok tertentu tanpa hak yang sah dan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan umum. Dalam kaidah fiqh ditegaskan bahwa menolak kerusakan harus lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan. Prinsip ini seharusnya menjadi landasan utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, orientasi ekonomi jangka pendek sering kali mengalahkan pertimbangan moral dan keberlanjutan lingkungan. Tambang ilegal pun dibiarkan tumbuh, sementara dampak buruknya ditanggung oleh masyarakat kecil.

Peran ulama

Salah satu faktor penting dari lemahnya kontrol moral ini adalah terpinggirkannya peran ulama dan masyarakat dalam proses kebijakan publik. Padahal, ulama adalah penjaga nilai-nilai ilahiah agar kekuasaan tidak menyimpang dari keadilan dan tidak terjebak pada kepentingan sesaat. Sejarah Aceh menunjukkan bahwa ulama sejak masa kesultanan memiliki peran strategis dalam memberi panduan etis terkait pengelolaan kekayaan alam, mulai dari hutan, sungai, hingga hasil bumi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika suara ulama diabaikan, kebijakan kehilangan kompas moralnya dan mudah terseret oleh kepentingan modal serta tekanan ekonomi jangka pendek.

Di tengah maraknya tambang ilegal dan bencana ekologis, peran ulama perlu dihidupkan kembali oleh Pemerintah Aceh ke dalam ruang-ruang kebijakan. Pemerintah harus hadir meminta nasihat-nasihat dari para ulama yang selama ini konsisten mengingatkan penguasa. Para ulama tentu siap menuntun agar pengelolaan alam berjalan dalam bingkai maṣlaḥah dan pelestarian lingkungan. Inilah wujud nyata dari syariat sebagai sistem nilai, bukan sekadar hukum formal. Hilangnya ruh syariat dalam pengelolaan alam menandakan krisis makna dalam praktik keislaman di Aceh. Syariat sering dipersempit hanya sebagai aturan formal, sementara dimensi etik dan spiritualnya terlepas dari kebijakan publik. Padahal tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang dalam konteks kekinian tidak dapat dipisahkan dari penjagaan lingkungan. Dari bumi yang rusak, seluruh sendi kehidupan akan ikut hancur, mulai dari keselamatan manusia, keberlanjutan ekonomi, hingga keharmonisan sosial.

Karena itu, seruan untuk menghentikan tambang ilegal harus dilihat sebagai langkah awal menata kembali pengelolaan alam Aceh secara menyeluruh. Ketegasan pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muallem-Fadhlullah perlu diiringi pelibatan ulama, penegakan hukum yang adil, serta kesadaran kolektif bahwa setiap tindakan terhadap bumi akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Pendekatan ini menuntut keberanian politik dan konsistensi kebijakan agar penertiban tambang ilegal tidak berhenti sebagai operasi sesaat, tetapi menjadi bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Tanpa pengawasan berlapis dan transparansi publik, kebijakan yang baik pun berpotensi melemah di lapangan serta kembali dikalahkan oleh praktik lama yang merugikan rakyat dan lingkungan. Tanpa pengawasan berlapis dan transparansi publik, kebijakan yang baik pun berpotensi melemah di lapangan serta kembali dikalahkan oleh praktik lama yang merugikan rakyat dan lingkungan. Dalam konteks inilah kita berharap Pemerintah Aceh harus menjadikan agenda “pemberantasan tambang ilegal” menjadi prioritas yang mesti dijalankan secara kontinyu dan sistematis.

Kekayaan alam Aceh seharusnya menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan ladang eksploitasi segelintir pihak atau kepentingan asing. Hasil tambang yang dikelola dengan benar semestinya kembali untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh sendiri. Pengalaman masa lalu kita di Aceh, ketika sumber daya alam dikelola tanpa keberpihakan yang adil dan meninggalkan luka sosial serta kemiskinan struktural, semestinya menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Aceh saat ini yang dipimpin Muallem selaku eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka. Aceh tidak boleh terus mengulang siklus penjarahan atas nama pembangunan. Syariat harus kembali menjadi ruh yang menuntun pengelolaan alam dengan keadilan, ilmu, keberpihakan pada rakyat, dan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved