Jurnalisme Warga
Menakar Dampak Bencana Hidrometeorologi Aceh
Dampak yang tidak diperhitungkan menjadi musibah langsung yang ikut berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Dr. ILYAS WAHAB GAM, S.E., M.M., Dosen Pascasarjana Almuslim dan Uniki Bireuen, mantan Kadisdik Aceh, melaporkan dari Banda Aceh
Sebuah musibah yang menimpa Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November 2025 telah menimbulkan kehancuran infrastruktur, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat di wilayah terdampak.
Musibah ini masih menjadi trauma bagi masyarakat. Tak mudah memulihkan, apalagi melupakannya.
Pemerintah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah berupaya memulihkan kondisi yang ada, tetapi kedahsyatan musibah kali ini yang melebihi musibah tsunami tahun 2004 di Aceh, menimbulkan tantangan tersendiri dalam memulihkan kondisi masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan, aneka bantuan sudah diberikan. Namun, tidaklah mudah dan serta-merta dapat mengeembalikan kondisi ke keadaan normal.
Banyak infrastruktur umum, ekonomi, dan sosial yang terkena imbas sehingga penderitaan dan keputusasaan masih menyelimuti masyarakat tiga bulan pascabencana.
Malah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem telah memprediksi akan bertambahnya masyarakat miskin permanen sampai 10 persen di Aceh, dikarenakan hilangnya fasilitas kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
Hampir seluruh sektor kehidupan terkena imbasnya, baik, ekonomi, pendidikan, sarana ibadah, maupun mata pencaharian.
Kalau kita melihat kehancuran yang terjadi bukan hanya yang kasatmata, melainkan ada dampak yang lebih berat yang merupakan efek lain sebagai akibat dari musibah tersebut.
Dampak yang tidak diperhitungkan menjadi musibah langsung yang ikut berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Jika yang terkena langsung seperti jalan, jembatan, tempat tinggal, sekolah, rumah ibadah, dan perkantoran dapat dengan mudah diprediksi biaya yang dibutuhkan dan dimasukkan dalam cetak biru (blueprint) atau dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascaencana (R3P).
Namun, efek dari peristiwa ini akan sulit diselesaikan jika tidak dinalisis dengan tepat dan dibutuhkan regulasi untuk menyelesaikannya, bahkan perlu ada tim khusus untuk menanganinya, karena akan melibatkan semua ‘stakeholders’ yang terimbas.
Di sektor pendidikan, dampak yang terkena bukan hanya lembaga pendidikan formal, yang berada di bawah koordinasi empat instansi (Dinas Pendidikan Aceh untuk SMA, SMK dan SLB; dinas pendidikan kabupaten/kota untuk tingkat TK, SD, dan SMP; Kementerian Agama; untuk jenjang MI, MTs, dan MA; Dinas Penidikan Dayah untuk lembaga dayah dan balai pengajian); dan perguruan tinggi.
Masing-masing lembaga pendidikan tersebut, berbeda persoalan sesuai dengan tupoksinya. Dampak yang secara langsung tidak tampak sebagai akibat bencana, antara
lain, banyak mahasiswa di perguruan tinggi, baik di Aceh, maupun luar Aceh, yang masih kuliah, dan ada pula siswa yang tinggal di sekolah berasrama (boarding), santri yang mondok di dayah, tetapi orang tuanya sudah terkena musibah banjir. Bahkan, ada yang sudah hilang semua aset dan mata pencahariannya, sehingga mengakibatkan ketidakmampuan untuk melanjutkan pendidikan anak-anaknya.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dan masuk dalam dokumen R3P, apa intervensi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk membantu mereka? Dampak dari ketidakmampuan mereka untuk membayar uang kuliah telah menyebabkan beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh merasa kewalahan menghadapi biaya operasional kampus.
Keadaan ini dapat diatasi melalui kebijakan regulasi dari Kemendiktiristek, terutama untuk PTN, dan untuk swasta adanya bantuan kompensasi uang kuliah dari pemerintah untuk para mahasiswa yang terdampak banjir.
Kita apresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Pemkab Aceh Timur dengan program relaksasi pembayaran kredit masyarakat baik di perbankan, leasing, maupun lembaga pembiayaan lainnya bagi masyarakat yang terkena musibah banjir.
Mestinya, tidak hanya program relaksasi yang dilakukan, tapi juga program penghapusan kredit dengan kondisi bahwa banyak masyarakat yang menjadikan properti, baik tanah, rumah, toko, dan kendaraan yang sudah hilang sama sekali, dijadikan agunan kepada bank, leasing, dan lembaga pembiayaan lainnya. Di satu pihak, mereka sudah tidak mampu membayar angsuran, baik secara relaksasi maupun langsung, sedangkan agunannya sudah hilang. Namun, subjek hukum utang masih tetap ada antara kreditur dan debitur.
Kita tahu bahwa setiap peminjaman kredit ke lembaga pembiayaan, ada dipungut biaya asuransi. Untuk itu, harus ada regulasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk
menyelesaikan, seperti pihak lembaga pembiayaan, OJK, pemda, dan aparat penegak hukum lainnya, sehingga masyarakat dan pihak lembaga pembiayaan dapat terbebas dari tuntutan hukum di kemudian hari, dan tidak ada penagihan-penagihan pada keluarga nantinya. Secara agama Islam pun mereka akan terbebas dari hukum agama.
Persoalan lain dari dampak musibah banjir adalah hilangnya dokumen kependudukan dan kepemilikan masyarakat, baik dokumen pribadi, seperti KTP, KK, ijazah, kartu Askes, dokumen kepegawaian (bagi ASN), maupun akta kepemilikan, seperti akta tanah, STNK, dan BPKB kendaraan dan lain-lain.
Perlu adanya penyelesaian dengan penggantian dokumen baru yang harus difasilitasi oleh pemerintah sehingga tidak menyulitkan mereka dalam pengurusan aneka keperluan yang membutuhkan dokumen.
Untuk itu, perlu dibentuk tim yang melibatkan instansi yang berwenang, seperti Disdukcapil, dinas pendidikan, Polri, kearsipan, kemenag, dan instansi lainnya. Hal ini sudah pernah saya alami pada waktu terjadinya tsunami tahun 2004.
Begitu juga dengan pembangunan hunian tetap (huntap) dari rumah dan properti lainnya yang sudah hilang sama sekali, bagaimana masalah status hukum kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat yang harus direlokasi ke lahan milik negara, BUMN, dan BUMD, bagaimana kepemilikan rumah dengan status sewa dan gadai. Saya kira ini sudah ada regulasi yang mengatur, akan tetapi perlu diperjelas kepada masyarakat karena akan berdampak pada masalah hokum di kemudian hari. Masih banyak dampak yang timbul sebagai akibat dari musibah banjir hidrometeologi baik di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Misalnya, masalah di bidang kesehatan, ketahanan pangan, lahan yang sudah tertimbun dan rata, sehingga telah menghilangkan batas-batas kepemilikan.
Musibah banjir dan tanah longsor ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Pemerintah Aceh maupun pusat telah bekerja maksimal sesuai dengan kemampuan, walaupun belum bisa dituntaskan sampai saat ini. Kita yakin, dengan tim ahli yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Aceh akan mampu menganalisis dan mengkaji dampak tersebut dan dapat dituangkan dalam dokumen R3P. Semoga tulisan ini bermanfaat. Terima kasih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-ilyas-wahab-gam-dekan-fkip-uniki-bireuen.jpg)