Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Ketika Kedaulatan Ekologi 'Dirampas' Penguasa

konferwil ini dilaksanakan ketika situasi Aceh belum pulih pascaluluh lantak oleh banjir dan longsor akibat badai siklon tropis 26-27 November 2025.

Tayang:
Editor: mufti
For Serambinews.com
Dr. Teuku Kemal Fasya, M.Hum, Ketua Posko NU Peduli Lhokseumawe, dan dosen Antropologi Fisipol Universitas Malikussaleh.       2 Lampiran                

Proyek demokrasi lokal melalui UU Pilkada (UU No. 10 tahun 2016) telah melahirkan kepala daerah yang dicucuk hidungnya pada pengerukan untung sumber ekologis. Biaya Pilkada semakin mahal jelas harus segera ditangani, maka tidak ada cara lain kecuali memperdagangkan jabatan dan mengobral izin usaha hingga formalisasi penebangan hutan daerah. Jika Aceh mencoba membangun kesadaran ekologis merestorasi alam yang telah rusak, maka di dada kepala daerah harus melekat sebagai khalifah fil ardh atau pelindung alam yang ekosentris, bukan pelayan antroposentris. Karena antroposentrisme berwujud selimut keserakahan manusia di lingkar kekuasaan, termasuk hasrat memperkaya diri, keluarga, dan “simpanan”.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved