Opini
Ketika Kedaulatan Ekologi 'Dirampas' Penguasa
konferwil ini dilaksanakan ketika situasi Aceh belum pulih pascaluluh lantak oleh banjir dan longsor akibat badai siklon tropis 26-27 November 2025.
Proyek demokrasi lokal melalui UU Pilkada (UU No. 10 tahun 2016) telah melahirkan kepala daerah yang dicucuk hidungnya pada pengerukan untung sumber ekologis. Biaya Pilkada semakin mahal jelas harus segera ditangani, maka tidak ada cara lain kecuali memperdagangkan jabatan dan mengobral izin usaha hingga formalisasi penebangan hutan daerah. Jika Aceh mencoba membangun kesadaran ekologis merestorasi alam yang telah rusak, maka di dada kepala daerah harus melekat sebagai khalifah fil ardh atau pelindung alam yang ekosentris, bukan pelayan antroposentris. Karena antroposentrisme berwujud selimut keserakahan manusia di lingkar kekuasaan, termasuk hasrat memperkaya diri, keluarga, dan “simpanan”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemal-fasya-bicara-soal-ganjar.jpg)