Opini
Harmonisasi Regulasi: Kunci Akselerasi Transformasi Wakaf
INDONESIA memiliki potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai 180 triliun rupiah setiap tahun. Namun, hingga kini realisasinya masih sangat kecil
Fahmi M Nasir, Komisioner Baitul Mal Aceh 2025-2030
INDONESIA memiliki potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai 180 triliun rupiah setiap tahun. Namun, hingga kini realisasinya masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada. Situasi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar, mengapa sektor wakaf Indonesia belum berkembang secara eksponensial?Di satu sisi, dalam beberapa tahun terakhir berbagai inisiatif telah diluncurkan untuk menggerakkan sektor ini. Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021, diikuti oleh berbagai inovasi instrumen wakaf, termasuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLS bahkan mendapatkan anugerah Islamic Development Bank Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics oleh Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun 2023.
Sayangnya, berbagai upaya tersebut belum mampu mendorong pertumbuhan wakaf secara signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan wakaf di Indonesia bukan semata pada kurangnya gerakan atau inovasi, melainkan pada belum kokohnya ekosistem wakaf, khususnya dalam aspek regulasi dan tata kelola. Dalam konteks inilah, penguatan dan harmonisasi regulasi menjadi kunci bagi akselerasi transformasi wakaf.
Selain penguatan dan harmonisasi regulasi, ada dua hal lain yang menyebabkan wakaf belum berkembang secara eksponensial. Pertama, ada indikasi kita belum memahami esensi wakaf yang sebenarnya. Kedua, pendekatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan wakaf masih bersifat parsial dan tidak komprehensif sehingga mengabaikan ekosistem wakaf. Padahal memahami esensi wakaf dan penguatan ekosistem wakaf merupakan dua hal yang menjadi kunci untuk transformasi dan akselerasi pengembangan wakaf.
Esensi wakaf ada dua, yaitu wakaf sebagai ‘problem solver’ dan wakaf sebagai ‘wealth creation’. Esensi wakaf pertama terdapat pada Firman Allah yang terjemahannya adalah “…dan mereka telah menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). (QS. Al-Baqarah:219)”.
Esensi yang dapat dipahami melalui ayat ini bahwa untuk berwakaf, kita perlu memiliki masyarakat yang mempunyai kelebihan harta. Jadi, esensi utama wakaf adalah bagaimana bisa menciptakan ‘wealth creation’. Kemudian ada hadits yang memaparkan satu lagi esensi wakaf. Hadits itu adalah kisah Usman bin Affan mewakafkan sumur rumah untuk kepentingan masyarakat di Madinah yang mengalami kesulitan sumber air bersih. Esensi yang dapat dilihat dari wakaf sumur itu adalah wakaf merupakan penyelesaian masalah terhadap kekurangan sumber air bersih.
Intinya, kehadiran wakaf adalah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh komunitas masyarakat di suatu tempat tertentu. Sedangkan produk wakaf itu bisa saja dalam berbagai bentuk, baik tanah, masjid, madrasah, wakaf uang, wakaf jasa, wakaf aset digital, dan lain sebagainya sesuai perkembangan zaman. Manifestasi dari pemahaman esensi wakaf ini telah direfleksikan sepanjang sejarah peradaban Islam, di mana wakaf menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur sosial. Saat ini, wakaf seharusnya dapat bertransformasi menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Transformasi ini memerlukan dukungan kerangka regulasi yang kuat dan terintegrasi untuk menghindari fragmentasi ekosistem wakaf seperti yang terjadi selama ini. Pengelolaan wakaf di Indonesia, sekarang ini, melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga Baitul Mal Aceh (BMA), dalam konteks Provinsi Aceh.
Keterlibatan banyak institusi sebenarnya merupakan kekuatan. Akan tetapi, tanpa koordinasi yang kuat dan pembagian peran yang jelas, kondisi ini sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta pendekatan yang parsial. Akibatnya, pengembangan wakaf berjalan tanpa kerangka strategi yang benar-benar terintegrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor wakaf Indonesia membutuhkan reformasi regulasi yang mampu menyatukan seluruh elemen ekosistem wakaf dalam satu kerangka kebijakan yang harmonis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Revisi Undang-undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan tonggak penting dalam pengelolaan wakaf modern di Indonesia. Setelah dua dekade lebih, perkembangan terkini sektor wakaf, termasuk beragamnya produk baru seperti CWLD, CWLS, prinsip-prinsip tata kelola wakaf sesuai dengan Waqf Core Principles (WCP), alokasi dana CSR untuk wakaf, likuiditas (tawriq) aset wakaf, dan isu Cross Border Waqf (wakaf lintas negara), tentu membuat revisi regulasi menjadi satu keniscayaan. Revisi undang-undang wakaf menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pengembangan wakaf nasional.
Hemat penulis, beberapa isu penting yang perlu dimasukkan dalam revisi tersebut antara lain: pertama, sensus wakaf nasional untuk membangun basis data aset wakaf yang akurat dan komprehensif. Pengalaman India menunjukkan bahwa sensus wakaf yang diamanatkan oleh undang-undang mampu mengungkap ratusan ribu aset wakaf yang sebelumnya tidak terdata. Kedua, insentif fiskal bagi wakaf untuk mendorong partisipasi masyarakat. Pengalaman Turki menunjukkan bahwa insentif pajak dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan sektor wakaf.
Ketiga, penguatan kelembagaan wakaf untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan kelemahan kelembagaan BWI yang membuat mereka tidak maksimal menjalankan tugasnya. Salah satu opsi penguatan kelembagaan bisa dilakukan dengan memperluas nomenklatur Kementerian Agama menjadi Kementerian Agama dan Wakaf. Alternatif lain adalah meletakkan urusan wakaf di bawah Kementerian Keuangan, mengingat wakaf merupakan institusi keuangan yang memiliki jejak rekam untuk menalangi anggaran belanja negara.
Beralih ke Aceh, Pemerintah Aceh telah menunjukkan langkah progresif melalui gagasan Gerakan Aceh Berwakaf (GAB). GAB yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur No. 3 Tahun 2025, merupakan upaya kolektif dan komprehensif untuk menghidupkan kembali tradisi wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh. Inisiatif ini juga diperkuat melalui penyelenggaraan Aceh Waqf Summit, forum yang menjadi salah satu agenda terbesar pengembangan wakaf di Aceh dan diharapkan menjadi tonggak penting transformasi wakaf menuju sektor ekonomi produktif yang berkelanjutan.
Melalui forum tersebut muncul kesadaran bahwa pengembangan wakaf tidak dapat dilakukan secara sporadis, melainkan harus dibangun melalui kerangka kebijakan yang sistematis dan terintegrasi, atau dengan kata lain, Aceh memerlukan landasan hukum yang kuat untuk mengimplementasikan berbagai program GAB dalam bentuk Qanun Wakaf Aceh. Qanun ini diharapkan dapat mengatur pengembangan wakaf secara komprehensif di tingkat daerah, mulai dari pendataan aset wakaf, penguatan kelembagaan, pengembangan wakaf produktif, integrasi wakaf dalam program pembangunan daerah, dan payung hukum yang kuat untuk kelembagaan dan tata kelola Dana Abadi Wakaf Aceh (DAWA) sebagai salah satu game-changer sektor wakaf Aceh ke depan.
Pada masa yang sama, Qanun Wakaf Aceh juga dapat menjadi model harmonisasi regulasi wakaf antara tingkat nasional dan daerah. Revisi undang-undang wakaf di tingkat nasional serta penyusunan regulasi wakaf di tingkat daerah, seperti Qanun Wakaf Aceh, merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wakaf secara menyeluruh. Akhirnya, kita berharap harmonisasi regulasi ini dapat merealisasikan akselerasi transformasi wakaf yang bermuara pada terwujudnya wakaf sebagai pilar penting bagi pembangunan ekonomi, penguatan ketahanan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fahmi-M-Nasir-OKEEH-LAGI.jpg)