Selasa, 28 April 2026

Opini

Eksistensi Bahasa Aceh dalam Arus Globalisasi

BAHASA bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cermin dari cara berpikir, jiwa, dan identitas suatu masyarakat.

Editor: mufti
Serambinews.com/HO
MUSRIADI ASWAD - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) setempat untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan para ulama dan umara dalam rangka membahas penyesuaian mahar nikah yang berlaku di masyarakat. 

Dr Musriadi SPd MPd, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh dan dosen Pascasarjana Prodi Magister Pendidikan Biologi Universitas Serambi Mekkah

BAHASA bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cermin dari cara berpikir, jiwa, dan identitas suatu masyarakat. Dalam konteks Aceh, bahasa Aceh memiliki kedudukan yang istimewa karena menjadi bagian penting dari warisan sejarah dan kebudayaan yang telah diwariskan turun-temurun. Namun di tengah derasnya arus globalisasi, eksistensi bahasa Aceh kini berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Globalisasi membawa pengaruh besar terhadap seluruh aspek kehidupan, termasuk budaya dan bahasa. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat semakin terbuka terhadap budaya luar. Akibatnya, penggunaan bahasa asing dan bahasa nasional menjadi lebih dominan dalam kehidupan sehari-hari dibandingkan bahasa daerah. Kondisi ini tanpa disadari menurunkan minat generasi muda untuk menggunakan bahasa Aceh.

Fenomena yang paling nyata terlihat di lingkungan keluarga. Banyak orang tua muda di perkotaan yang lebih memilih berkomunikasi dengan anak-anaknya menggunakan bahasa Indonesia, dengan alasan agar anak lebih mudah beradaptasi di sekolah atau lingkungan modern. Akibatnya, generasi muda mulai kehilangan kemampuan berbahasa Aceh secara alami, bahkan tidak sedikit yang memahami pun tidak. Padahal, bahasa daerah seperti bahasa Aceh merupakan bagian dari jati diri dan kekuatan sosial masyarakat. Ia menyimpan nilai-nilai kearifan lokal, norma, serta filosofi hidup orang Aceh yang tidak selalu bisa diterjemahkan dengan bahasa lain. Kehilangan bahasa berarti kehilangan sebagian besar identitas budaya yang telah membentuk karakter masyarakat Aceh selama berabad-abad.

Salah satu kunci penting untuk menjaga eksistensi bahasa Aceh adalah melalui lembaga pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi merupakan wadah strategis untuk menanamkan nilai kebanggaan terhadap bahasa daerah sejak dini. Melalui kurikulum muatan lokal, siswa dapat mengenal, memahami, dan menggunakan bahasa Aceh dalam konteks yang lebih luas dan formal. Namun dalam praktiknya, pembelajaran bahasa Aceh di sekolah sering kali bersifat formalitas semata. Mata pelajaran bahasa daerah hanya diajarkan untuk memenuhi tuntutan kurikulum, tanpa disertai pendekatan yang menarik dan kontekstual. Akibatnya, siswa merasa bahasa Aceh sulit, tidak relevan, atau bahkan membosankan.

Peran guru menjadi sangat penting dalam hal ini. Guru bahasa Aceh tidak hanya bertugas mengajarkan struktur bahasa, tetapi juga harus mampu menanamkan rasa cinta dan bangga terhadap bahasa sendiri. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan terhadap guru bahasa Aceh harus terus dilakukan agar mereka dapat mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif, interaktif, dan sesuai perkembangan zaman. Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam menjaga eksistensi bahasa Aceh. Fakultas pendidikan, kebudayaan, dan bahasa di universitas-universitas di Aceh perlu memperkuat riset, pengembangan bahan ajar, dan publikasi ilmiah terkait bahasa daerah. Mahasiswa calon guru harus dibekali dengan kesadaran bahwa mengajarkan bahasa Aceh bukan sekadar profesi, melainkan panggilan budaya.

Lembaga pendidikan Islam seperti dayah dan pesantren juga memiliki peran besar dalam pelestarian bahasa Aceh. Di lingkungan dayah, bahasa Aceh telah lama digunakan dalam pengajaran kitab kuning, dakwah, dan komunikasi sehari-hari. Tradisi ini perlu diperkuat dan didukung agar bahasa Aceh tetap menjadi bahasa keilmuan dan moral masyarakat Aceh. Pemerintah daerah juga harus menunjukkan komitmen yang nyata. Dinas pendidikan, lembaga bahasa, dan lembaga kebudayaan perlu bekerja sama dalam menyusun kebijakan yang mendukung revitalisasi bahasa Aceh. Salah satunya melalui penerbitan buku teks, kamus digital, serta lomba-lomba menulis dan membaca dalam bahasa Aceh di sekolah dan perguruan tinggi.

Tidak kalah pentingnya, media massa dan media digital juga bisa menjadi sarana efektif memperkuat eksistensi bahasa Aceh. Radio lokal, portal berita, dan konten kreatif seperti YouTube atau TikTok berbahasa Aceh akan membuat generasi muda lebih akrab dan bangga menggunakan bahasa sendiri. Bahasa harus hadir di ruang publik agar tetap hidup dan berkembang. Perlu disadari bahwa menjaga bahasa Aceh bukan berarti menolak modernitas. Sebaliknya, bahasa Aceh dapat hidup berdampingan dengan perkembangan global jika dikemas secara kreatif. Misalnya, pembuatan aplikasi belajar bahasa Aceh, film berbahasa Aceh dengan subtitle, atau karya sastra digital yang memanfaatkan teknologi.

Upaya ini juga sejalan dengan visi pendidikan nasional yang menekankan pentingnya penguatan karakter dan pelestarian budaya lokal. Bahasa Aceh sebagai bagian dari budaya lokal memiliki peran strategis dalam membentuk identitas dan kepribadian generasi muda Aceh yang berakhlak, berpengetahuan, dan berbudaya. Namun semua langkah ini tidak akan berarti tanpa kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat. Orang tua, guru, mahasiswa, hingga pejabat publik harus menempatkan bahasa Aceh sebagai bagian dari kebanggaan dan tanggung jawab bersama. Bahasa tidak akan hidup jika tidak digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Menjaga eksistensi bahasa Aceh di tengah arus globalisasi adalah bentuk nyata dari mencintai diri sendiri sebagai bagian dari bangsa yang berbudaya. Bahasa adalah nyawa peradaban. Jika bahasa punah, maka lenyaplah sebagian dari sejarah, nilai, dan jati diri kita. Sudah sepatutnya kita semua berkomitmen untuk terus menuturkan, mengajarkan, dan melestarikan bahasa Aceh, agar tetap hidup dari generasi ke generasi.

Tanggung jawab pemerintah

Lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bahasa Aceh merupakan tonggak penting dalam upaya pelestarian dan pengembangan identitas budaya lokal. Regulasi ini tidak hanya menegaskan kedudukan Bahasa Aceh sebagai bahasa daerah yang dilindungi, tetapi juga menempatkannya dalam kerangka hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.

Secara normatif, Qanun tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengakui keberadaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Dalam konteks Aceh, kewenangan khusus yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengimplementasikan kebijakan kebahasaan secara mandiri.

Namun, tantangan terbesar bukan lagi di aspek regulasi, melainkan pada implementasi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap pasal dalam Qanun tersebut memiliki turunan kebijakan yang jelas, mulai dari kurikulum pendidikan bahasa Aceh di sekolah, peningkatan kapasitas guru, hingga penyediaan sarana pembelajaran dan bahan ajar yang memadai. Tanpa langkah konkret, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya guna. Selain itu, penerapan bahasa Aceh di ruang publik dan administrasi pemerintahan juga memerlukan pedoman teknis dan standar penggunaan. Hal ini penting untuk menjaga keseragaman, sekaligus memastikan bahwa bahasa Aceh dapat hidup berdampingan dengan bahasa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya, regulasi hanyalah fondasi. Yang menentukan keberlangsungan Bahasa Aceh adalah komitmen politik dan kesadaran kolektif masyarakat. Qanun telah memberi payung hukum; kini saatnya pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan dan komunitas budaya menjadikannya sebagai gerakan nyata agar Bahasa Aceh tidak hanya dikenang sebagai warisan, tetapi digunakan dan dibanggakan dalam kehidupan sehari-hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved