Sabtu, 11 April 2026

Opini

Pajak dan Investasi dalam Pertumbuhan Ekonomi Aceh

ACEH, dengan otonomi khususnya, memiliki peluang konstitusional yang unik: membangun sistem pemerintahan dan perekonomian

Editor: mufti
IST
Dr Rita Meutia SE MSi Ak, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala 

Dr Rita Meutia SE MSi Ak, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala

ACEH, dengan otonomi khususnya, memiliki peluang konstitusional yang unik: membangun sistem pemerintahan dan perekonomian yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan sekadar memberikan kewenangan penerapan syariat dalam ranah privat, tetapi juga membuka ruang untuk mendesain kebijakan publik, termasuk fiskal, yang sejalan dengan prinsip ekonomi Islam.

Namun, setelah lebih dari satu setengah dekade, pertanyaan kritis muncul: sudahkah potensi istimewa ini dimanfaatkan untuk membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkeadilan? Data menunjukkan bahwa Aceh masih terjebak dalam paradigma fiskal konvensional yang belum optimal mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) 2023 mengungkap realitas yang paradoks. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh sebesar Rp 3,1 triliun sangat bergantung pada pajak daerah dan retribusi (78 persen), dengan kontributor utama seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Kendaraan Bermotor. Di sisi lain, instrumen fiskal utama dalam Islam, yakni zakat, hanya menyumbang kurang dari 5?ri total PAD. Badan Zakat Aceh (BZA) hanya berhasil menghimpun sekitar Rp 142 miliar pada 2023.

Padahal, studi BAZNAS RI dan USK (2022) memperkirakan potensi zakat Aceh mencapai Rp 1,2–1,5 triliun per tahun. Artinya, terdapat kesenjangan (gap) lebih dari Rp 1 triliun antara potensi dan realisasi. Ini mengindikasikan dua masalah: pertama, rendahnya kepatuhan dan sistem penghimpunan zakat yang belum efektif; kedua, ketidakmampuan menjadikan zakat sebagai tulang punggung alternatif pembiayaan pembangunan. Dalam filosofi fiskal Islam, sebagaimana dikutip dari pemikiran Israk Ahmadsyah, zakat seharusnya menjadi sumber utama untuk program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial, sementara pajak yang dalam Islam bersifat kondisional (dharurah) dan temporer difungsikan untuk kebutuhan publik yang lebih luas saat dana zakat tidak mencukupi. Realitas di Aceh justru terbalik.

Investasi stagnan

Kinerja investasi Aceh memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2024, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Aceh hanya Rp 1,8 triliun, menempatkannya di peringkat 32 dari 34 provinsi. Pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2024 sebesar 4,2 % (BPS Aceh) juga masih di bawah rata-rata nasional (5,05 % ). Stagnasi ini tidak terlepas dari fiscal inefficiency.

Struktur belanja APBD Aceh didominasi oleh belanja rutin (sekitar 65 % ) untuk gaji dan operasional. Sementara itu, belanja modal yang secara langsung mendorong pertumbuhan melalui pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, dan peningkatan SDM hanya berkisar 22 % . Angka ini jauh di bawah provinsi lain seperti Jawa Timur atau Jawa Barat yang mampu mengalokasikan 30-35 % untuk belanja modal. Padahal, prinsip tasharruf al-mal li al-mashlahah (pengeluaran untuk kemaslahatan) dalam ekonomi Islam menekankan alokasi dana untuk hal-hal produktif yang menciptakan keadilan dan kesejahteraan luas, seperti infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

Ketidaktepatan sasaran juga terlihat. Misalnya, program pelatihan wirausaha syariah oleh Baitul Mal Aceh (BMA) hanya menyerap 0,3?ri total APBD. Padahal, pengangguran terbuka di Aceh masih 5,8 % (BPS, Agustus 2024). Dana yang besar di sektor pendidikan dan kesehatan juga kerap tidak berdampak maksimal karena minimnya sinergi dengan pendekatan pemberdayaan berbasis syariah.

Untuk keluar dari jebakan pertumbuhan rendah dan investasi stagnan, Aceh perlu melakukan reorientasi kebijakan fiskal yang berani dan berbasis prinsip syariah. Pertama, Sinergi Zakat-Pajak sebagai Dual Instrument. Pemerintah Aceh harus secara agresif memaksimalkan penghimpunan zakat melalui digitalisasi, edukasi, dan penegakan regulasi. Dana zakat yang terkumpul, yang potensinya mencapai triliunan rupiah, harus menjadi first-tier funding untuk program pemberdayaan ekonomi produktif, seperti modal usaha mikro, pelatihan vokasi berbasis kebutuhan pasar, dan pendampingan UMKM halal. Contoh sukses Program Zakat Community Development (ZCD) BAZNAS di Lhokseumawe yang mampu meningkatkan pendapatan 240 keluarga miskin hingga 112?lam 18 bulan patut direplikasi dan diperbesar skalanya.

Sementara itu, penerimaan dari pajak daerah perlu dialihkan fokusnya untuk membiayai infrastruktur publik yang mendukung iklim investasi, seperti jalan, pelabuhan, dan energi terbarukan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Kedua, Merancang Insentif Fiskal yang Islami dan Kompetitif. Aceh dapat memelopori pemberian tax holiday atau zakat allowance bagi investor yang memenuhi kriteria syariah dan kontribusif bagi perekonomian lokal. Misalnya, insentif bagi perusahaan yang memperkerjakan minimal 70 % tenaga kerja lokal, menggunakan bahan baku lokal, menerapkan sistem keuangan dan manajemen halal, atau berinvestasi di sektor-sektor prioritas seperti agroindustri halal, pariwisata syariah, dan ekonomi biru. Kebijakan seperti ini, yang telah berhasil mendorong pertumbuhan sektor halal di Malaysia, akan menarik investasi yang tidak hanya capital seeking tetapi juga value-driven.

Ketiga, Digitalisasi dan Integrasi Sistem Keuangan Syariah Daerah. Pengembangan platform terintegrasi seperti e-Zakat Aceh dan e-Baitul Mal yang terhubung dengan sistem perpajakan daerah dan database penduduk sangat diperlukan. Pengalaman Aceh Besar dengan Smart Baitul Mal App yang berhasil meningkatkan kepatuhan zakat sebesar 33?lam setahun membuktikan efektivitas pendekatan digital. Integrasi data akan meminimalisasikan kebocoran, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan  targeting program bantuan serta insentif yang lebih tepat.

Keempat, Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Berbasis Maqashid Syariah. Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal perlu direvisi untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat dan koordinatif kepada BMA, tidak hanya sebagai penghimpun dan penyalur dana sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam perencanaan fiskal daerah. Pembentukan Fiscal Policy Council yang beranggotakan ulama, ekonom, praktisi bisnis syariah, dan perwakilan masyarakat dapat menjadi watchdog dan penasihat yang menilai setiap kebijakan fiskal berdasarkan maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Ekonomi berkeadilan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved