Opini
Pajak dan Investasi dalam Pertumbuhan Ekonomi Aceh
ACEH, dengan otonomi khususnya, memiliki peluang konstitusional yang unik: membangun sistem pemerintahan dan perekonomian
Otonomi khusus dan kewenangan syariah adalah amanah untuk membangun kemaslahatan, bukan sekadar simbol. Penerapan syariat Islam di Aceh akan kehilangan rohnya jika tidak mampu menjawab persoalan ekonomi riil: pengangguran, kesenjangan, dan pertumbuhan yang lambat. Pajak, dalam perspektif Islam yang benar, bukanlah musuh investasi. Sebaliknya, jika dikelola dengan prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), dan kebijaksanaan (istihsan), kebijakan fiskal yang integratif antara zakat dan pajak justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang stabil, berkeadilan, dan menarik bagi investasi yang beretika.
Dengan memosisikan zakat sebagai instrumen inti pemberdayaan dan pajak sebagai instrumen komplementer pembangunan infrastruktur, Aceh berpeluang menjadi laboratorium hidup dan model percontohan otonomi daerah berbasis ekonomi Islam yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Saatnya memindahkan fokus dari penegakan simbolik ke pembangunan sistem fiskal yang menyejahterakan. Wallahu a'lam bish-shawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-RITA-MEUTIA-SE-MSi-Ak.jpg)