KUPI BEUNGOH
Ironi Ramadhan: Takwa di Mimbar, Mark-Up di Anggaran?
Riset Tren Vonis Korupsi 2014–2023 bahkan menunjukkan kerugian negara melampaui Rp291,5 triliun.
Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
Setiap Ramadhan, mimbar masjid dipenuhi seruan amanah dan takwa. Pejabat duduk di saf terdepan, doa dipanjatkan khusyuk.
Tetapi di luar masjid, angka sering berbicara lebih jujur. Corruption Perceptions Index Indonesia 2025 turun ke skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 180 negara, kembali menyentuh titik terendah era reformasi.
Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara Rp62,9 triliun pada 2021, sekitar Rp48–50 triliun pada 2022, dan kembali puluhan triliun pada 2023. Riset Tren Vonis Korupsi 2014–2023 bahkan menunjukkan kerugian negara melampaui Rp291,5 triliun.
Angka-angka itu bukan statistik mati. Ia adalah sekolah yang tak dibangun dan hak rakyat yang menguap. Ironi itu terasa lebih tajam di Aceh.
Daerah yang mengusung syariat seharusnya menjadi teladan integritas. Namun sering terlihat kontras: takwa bergema di mimbar, sementara angka-angka anggaran menyimpan cerita lain.
Ramadhan mengajarkan menahan lapar. Tetapi yang lebih berat adalah menahan nafsu kekuasaan. Di Aceh, pertanyaannya sederhana namun menghantam: apakah takwa hanya di mimbar, sementara mark-up hidup di anggaran?
Qanun Tegak, Anggaran Retak
Aceh bukan provinsi biasa. Ia memanggul syariah sebagai identitas politik dan moral. Qanun ditegakkan, nilai Islam dijadikan fondasi legitimasi kekuasaan. Secara normatif, Aceh seharusnya menjadi teladan integritas.
Namun angka fiskal berkata lain. APBA Aceh sekitar Rp11–13 triliun per tahun, sementara sejak 2008 Dana Otonomi Khusus telah melampaui Rp100 triliun—sebuah mandat sejarah untuk kesejahteraan.
Retakan muncul jelas. Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya merugikan negara Rp38,42 miliar. Kasus wastafel Covid-19 sekitar Rp7,2 miliar.
Korupsi beasiswa BPSDM Rp3,55 miliar. Laporan MaTA juga mencatat praktik laporan fiktif dan mark-up dana desa. Bahkan kasus tagihan lampu jalan berujung vonis lima tahun penjara.
Perkara demi perkara terus ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh—melibatkan pejabat dinas hingga legislatif. Maka pertanyaan itu tak terelakkan: jika syariah telah dilembagakan, mengapa kebocoran tetap berulang?
Allah telah mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58). Namun dalam praktik, amanah publik terlalu sering diperdagangkan.
Korupsi: Fasād dan Khianat Amanah
Dalam Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah fasād—kerusakan moral yang meruntuhkan keadilan sosial.
Korupsi mencakup risywah (suap), ghulul (penggelapan harta publik), dan khianat amanah. Ia bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga pengkhianatan kepada Allah dan masyarakat.
Al-Qur’an memperingatkan: “Janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah SAW menegaskan, “Allah melaknat pemberi dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Bahkan pejabat yang menyembunyikan “jarum atau lebih” dari jabatannya akan memikulnya pada hari kiamat (HR. Muslim).
Pepatah Aceh menegaskan keras: “Si peh bajoe, si mat taloe, si duek keudroe, bandum desya.” Yang memukul pasak, memegang tali, hingga yang diam—semuanya ikut berdosa.
Karena itu, korupsi adalah pengkhianatan terhadap maqasid al-shariah, terutama hifz al-mal—perlindungan harta publik. Ketika ia terjadi di wilayah bersyariah, yang tercoreng bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi nilai yang diklaim dijunjung.
Lebih Takut OTT daripada Allah
Islam mengenal dua benteng: hukum dan takwa. Yang satu mengawasi dari luar, yang lain dari dalam. Ironisnya, kita rapuh pada keduanya.
Lembaga ada, audit berjalan, tetapi hukum sering terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Vonis dijatuhkan, namun tebang pilih belum hilang.
Sementara takwa—benteng batin—perlahan terkikis oleh nafsu, patronase, dan kompromi kekuasaan. Amanah publik berubah menjadi ruang negosiasi.
Allah mengingatkan: “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Inilah muraqabah—kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi.
Puasa Ramadhan melatihnya dalam sunyi: seseorang bisa saja membatalkan puasanya tanpa diketahui siapa pun, tetapi ia menahan diri karena sadar Allah Maha Melihat (QS. Al-Baqarah: 183).
Jika takwa hidup, mark-up tak terjadi, dana desa tak difiktifkan, fee proyek tak dinegosiasikan. Namun realitas berkata lain: pejabat lebih takut pada OTT daripada hisab. Di situlah krisis itu bernama—kemunafikan struktural: agama hadir di mimbar, tetapi absen di anggaran.
Dari Syariah Simbolik ke Syariah Substantif
Tanpa menggeser kritik sedikit pun, satu kebenaran harus diucapkan di bulan suci ini: Aceh tidak kekurangan syariah dalam simbol, tetapi masih berjuang menghadirkannya dalam kekuasaan.
Ramadhan bukan sekadar perubahan jadwal makan. Ia adalah tazkiyatun nafs—pembersihan jiwa dari nafsu, termasuk nafsu kekuasaan.
Puasa melatih pengendalian diri ketika tak ada yang melihat. Kesadaran bahwa setiap amal dicatat—“CCTV Allah” yang tak pernah mati—kontrol internal tertinggi dalam Islam.
Jika ruh Ramadhan benar-benar hidup, ia harus menembus ruang anggaran: transparansi penuh Dana Otsus, audit etika independen, dan birokrasi yang berlandaskan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama ḥifẓ al-māl—perlindungan harta publik.
Setiap rupiah bukan sekadar angka fiskal, tetapi amanah ilahiah yang kelak dipertanyakan.
Ramadhan mengajarkan empati dan keadilan. Maka ironinya menjadi pahit jika di bulan solidaritas, hak publik justru dikorbankan oleh rente.
Puasa yang hanya menahan lapar, tetapi tidak menahan keserakahan, kehilangan ruhnya. Allah mengingatkan: perubahan suatu kaum bergantung pada perubahan diri mereka (QS. Ar-Ra’d: 11). Reformasi hati tanpa reformasi sistem rapuh; reformasi sistem tanpa reformasi hati manipulatif.
Aceh memiliki legitimasi syariah. Jika nilai Ramadhan benar-benar dihidupkan, syariah menjadi sistem integritas, bukan slogan. Jika tidak, Ramadhan akan terus datang dan pergi—sementara pola lama tetap bertahan. Dan ketika agama kuat di mimbar tetapi lemah di anggaran, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi makna syariah itu sendiri.
Hari Ketika Semua Ditimbang
Pada akhirnya, korupsi bukan sekadar urusan pengadilan dunia. Al-Qur’an mengingatkan: “Barang siapa mengerjakan kebaikan dan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat balasannya” (QS. Az-Zalzalah: 7–8).
Rasulullah SAW menegaskan bahwa manusia akan ditanya tentang hartanya—dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan (HR. Tirmidzi). Tidak ada rupiah yang hilang dari pencatatan-Nya. Tidak ada dana desa yang luput dari perhitungan-Nya. Tidak ada mark-up yang bisa dinegosiasikan di hadapan-Nya.
Jika Ramadhan gagal menumbuhkan kesadaran itu, yang tersisa hanyalah ritual tanpa ruh—ibadah bergerak, tetapi hati tak berubah.
Ketika moral publik terkikis, kepercayaan rakyat pun perlahan runtuh. Kita tidak ingin takwa hanya bergema di mimbar, sementara mark-up berbisik di anggaran?
Ramadhan datang bukan sekadar ibadah tahunan, tetapi cermin integritas kekuasaan. Jika cermin itu masih memantulkan jurang antara takwa di mimbar dan mark-up di anggaran, maka pekerjaan moral kita jelas belum selesai.
Semoga Ramadhan menjadi junnah—benteng dari godaan korupsi—bukan hanya di bulan suci ini, tetapi dalam setiap keputusan sepanjang tahun.
*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam dan Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Mengulas-Tentang-Nasib-Gajah-Aceh.jpg)