Senin, 1 Juni 2026

Opini

Halalbihalal: Ritual Maaf, Sistem Tetap Rusak?

Kemaafan berhenti pada simbol: salaman terjadi, kata maaf diucapkan, tetapi batin tetap menyimpan dendam, prasangka, dan kepentingan.

Tayang:
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
M. Shabri Abd. Majid adalah Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Dalam birokrasi, ia menjelma sebagai mark-up, manipulasi, dan pelayanan diskriminatif yang merusak akuntabilitas.

Dalam politik, ia tampil sebagai konflik kepentingan dan transaksi kekuasaan yang menggerus legitimasi. Kearifan Aceh telah lama membaca gejala ini.

“Bube duwa jap, keunoe to keudeh rap” menggambarkan oportunisme tanpa prinsip; “lalat mirah rueng” melukiskan pengadu domba yang merusak modal sosial. Ini menegaskan bahwa krisis sistem berakar pada krisis karakter.

Secara hakikat, manusia—insān, makhluk pelupa—memang inheren dengan salah dan khilaf; kesalahan adalah fitrah.

“Setiap anak Adam pasti bersalah, dan yang terbaik adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi). Namun taubat menuntut transformasi, bukan sekadar penyesalan.

Di sinilah halalbihalal diuji: apakah ia menjadi restorative social order (tatanan sosial restoratif) yang memperbaiki, atau sekadar simbol yang menenangkan.

Yang terjadi sering kali adalah decoupling (ketidakterhubungan antara simbol dan praktik). Nilai kemaafan diagungkan, tetapi tidak dioperasionalkan.

Masyarakat pun terjebak dalam path dependency: maaf diucapkan, kesalahan diulang. Kemaafan tanpa perubahan bukan kekuatan moral—melainkan ilusi yang mempertahankan krisis.

Kemaafan sebagai Modal Sosial

Jika dimaknai secara substantif, kemaafan adalah fondasi pembangunan. Ia merupakan inti dari modal sosial—sumber kepercayaan yang memungkinkan koordinasi sosial dan efektivitas institusi.

Dari sinilah tumbuh trust-based governance (tata kelola berbasis kepercayaan), di mana legitimasi lahir dari integritas, bukan sekadar otoritas.

Sebaliknya, kemaafan yang dangkal melahirkan low-trust equilibrium (keseimbangan rendah kepercayaan). Kebijakan dicurigai, program ditolak, institusi kehilangan legitimasi.

Proyek gagal bukan karena desain, tetapi karena trauma yang tak dipulihkan; bantuan dipersoalkan bukan karena jumlah, tetapi karena ketidakadilan; pembangunan tersendat bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena runtuhnya kepercayaan.

Di sinilah batasnya tegas. Kemaafan simbolik meredakan sesaat; kemaafan transformasional membangun sistem. Yang pertama berhenti pada ucapan, yang kedua melahirkan perbaikan: transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang terlembaga.

Karena itu, kemaafan harus diterjemahkan ke dalam kerangka good governance. Ia harus bergerak simultan: melapangkan hati, mengubah perilaku, dan memperbaiki institusi.

Tanpa itu, pembangunan berdiri di atas fondasi rapuh. Dengan itu, pembangunan memperoleh pijakan terkuatnya—kepercayaan yang lahir dari kejujuran, bukan paksaan.

Halalbihalal sebagai Restorative Justice

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved