Opini
Halalbihalal: Ritual Maaf, Sistem Tetap Rusak?
Kemaafan berhenti pada simbol: salaman terjadi, kata maaf diucapkan, tetapi batin tetap menyimpan dendam, prasangka, dan kepentingan.
Dalam praktik birokrasi, kesalahan kerap diakui secara informal tetapi tidak diperbaiki secara sistemik.
“Laporan ‘dirapikan’, proyek overbudget (melampaui anggaran)—bahkan sarat mark-up—dibiarkan, nepotisme dinormalisasi. Kemaafan pun bergeser dari jalan perbaikan menjadi selimut yang menutupi kerusakan.
Ketika kesalahan dimaafkan tanpa koreksi, yang lahir bukan rekonsiliasi, melainkan reproduksi penyimpangan.
Kemaafan yang dangkal bukan lagi kebajikan, melainkan legitimasi sunyi bagi penyimpangan. Setiap kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban (HR. Bukhari & Muslim); kemaafan tidak membebaskan dari tanggung jawab, tetapi memperberatnya.
Dalam kerangka reformasi kelembagaan modern, halalbihalal tidak berhenti pada maaf, tetapi menuntut tiga hal: pengakuan yang jujur, pemulihan yang adil, dan perubahan sistem; tanpa itu, kemaafan hanyalah estetika moral.
Dalam konteks Aceh, hal ini tampak jelas dalam rehabilitasi pascabanjir—ketika bantuan tidak tepat sasaran, data tidak akurat, dan distribusi tidak transparan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar permintaan maaf, tetapi koreksi data, perbaikan mekanisme, dan pengawasan yang tegas.
Penyimpangan bansos menuntut transparansi, konflik lahan menuntut kompensasi yang adil dan tata kelola yang diperbaiki. Di situlah kemaafan memperoleh makna substantif: bukan menenangkan, tetapi membenahi.
Kerangka ini sesungguhnya tidak asing bagi Aceh. Pepatah “adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut” menegaskan bahwa adat dan syariat ibarat zat dan sifat—tak terpisahkan, saling menguatkan, dan bersumber pada nilai yang sama.
Ini mencerminkan institutional embeddedness (keterlekatan nilai dalam institusi), di mana adat, agama, dan tata kelola seharusnya berjalan seiring dalam menjaga keadilan.
Namun realitas kerap menunjukkan inkonsistensi: nilai dijunjung tinggi, tetapi praktik tertinggal. Kemaafan berhenti sebagai ekspresi, belum menjelma menjadi sistem.
Halalbihalal: Menguatkan Hati, Menata Sistem
Halalbihalal perlu direposisi sebagai audit moral—ruang refleksi kolektif untuk menguji keadilan kebijakan, akuntabilitas tata kelola, dan dampak nyata setiap keputusan.
Tanpa itu, kemaafan hanya menjadi jeda emosional dalam siklus kesalahan yang berujung pada institutional fragility (kerapuhan kelembagaan): konflik meningkat, kepercayaan runtuh, dan pembangunan melemah.
Karena itu, halalbihalal harus bergerak dari ritual ke reformasi—menguatkan good governance yang dalam perspektif Islam berlandaskan amanah, keadilan, dan ihsan; mempertegas akuntabilitas sebagai wujud hisab; serta meneguhkan integritas yang terlembaga.
Halalbihalal adalah cermin kejujuran: apakah kita sungguh berubah, atau sekadar tampak berubah?
Kemaafan tanpa perbaikan hanyalah pembenaran, tanpa integritas ia menjadi topeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-M-Shabri-Abd-Majid-Prof-Bidang-Ilmu-Ekonomi-USK-Banda-Aceh.jpg)