Kamis, 28 Mei 2026

Opini

JKA di Mata Hukum

JIKA ditanya, siapa yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya, maka regulasi sebenarnya

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Nurlis Effendi SH MH, Dosen FISIP USK 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah telah menyatakan, kebijakan penataan kepesertaan JKA mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah basis data nasional yang kini menjadi rujukan utama dalam berbagai program sosial pemerintah. “Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah, Jumat (3/4/2026).

Verifikasi berkala

Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa validitas DTSEN akan dijaga melalui proses verifikasi dan validasi secara berkala setiap tiga bulan, dan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Selain itu, Kementerian Sosial juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang terlibat sejak tahap pra hingga pelaksanaan, termasuk membuka kanal pengaduan (hotline) bagi masyarakat. Mekanisme ini dirancang untuk mengantisipasi kesalahan data sekaligus memastikan adanya ruang koreksi dari publik.

Pada 10 Juni 2025, pemerintah juga memperkuat kerangka ini melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN dalam berbagai program kesejahteraan sosial. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN tidak bersifat satu arah. Data dapat disinkronkan berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, kementerian sosial, hingga masyarakat. Usulan dari kabupaten/kota sendiri bersumber dari level paling bawah, gampong/desa atau kelurahan serta instansi daerah yang menangani urusan sosial.

Dalam perspektif hukum, kebijakan mutasi peserta JKA berdasarkan Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2022 justru sejalan dengan prinsip dasar yang telah dibangun oleh UUPA, yakni perlindungan harus diprioritaskan kepada mereka yang paling membutuhkan. Ada satu hal yang tidak boleh diabaikan, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan aksesibel. Tanpa keterbukaan data, kejelasan kriteria, dan ruang koreksi bagi masyarakat, kebijakan yang secara hukum benar sekalipun bisa kehilangan legitimasi sosial.

Namun demikian, setidaknya tersedia ruang koreksi bagi masyarakat. Warga yang merasa pengelompokan desilnya belum sesuai dengan data dalam DTSEN dapat menyampaikan keberatan atau permohonan pemutakhiran melalui jalur administratif di tingkat gampong mulai dari RT/RW, dusun atau jurong, hingga keuchik atau kepala desa sesuai dengan domisili yang tercantum dalam identitas kependudukan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved